SorotNasional.com
Riski
MUNA, Sultra – Rumah BUMN Muna yang dikelola PLN terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemajuan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bertempat di Kantor Rumah BUMN PLN Muna, digelar kegiatan Klinik Hukum UMKM dengan tema “Tanya Hukum, Usaha Aman”, sebagai wadah pelatihan dan konsultasi hukum gratis bagi pelaku usaha binaan.
Kegiatan yang diprakarsai oleh Rumah BUMN PLN Muna ini bertujuan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait aspek legalitas dalam menjalankan usaha. Program ini merupakan bagian dari tiga fokus utama Rumah BUMN Muna, yakni Pendampingan UMK, Pembinaan UMK, dan Pusat Oleh-Oleh khas daerah.
Hadir sebagai pembawa materi utama, Hendra Jaksa Saoutra. M, S.H., seorang praktisi hukum yang kompeten di bidang hukum bisnis UMKM. Dalam pemaparannya, ia mengupas tuntas pentingnya legalitas usaha mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, hak merek, hingga pemahaman kontrak bisnis dan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM agar terhindar dari jeratan masalah di kemudian hari.
Turut mendampingi jalannya kegiatan, Koordinator Rumah BUMN PLN Muna, Sitti Muzdalifah, S.E. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa banyak UMKM yang memiliki produk luar biasa namun masih lemah di sisi legalitas. Padahal, legalitas adalah kunci utama agar UMKM bisa naik kelas, masuk ke ritel modern, dan mendapatkan akses permodalan yang lebih luas.
Materi yang disampaikan Ahmad Jaka dikemas dengan bahasa yang ringan, santai, dan mudah dipahami. Ia tidak hanya memberikan teori, tetapi juga membuka sesi konsultasi langsung. Para peserta diajak untuk bertanya seputar permasalahan hukum yang mereka alami di lapangan, seperti sengketa merek, perjanjian kerjasama, hingga cara mengurus izin PIRT.
Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi. Terlihat dari foto kegiatan, belasan ibu-ibu pelaku UMKM binaan Rumah BUMN Muna hadir dengan penuh semangat. Mereka tidak segan bertanya dan berdiskusi, menunjukkan kesadaran baru bahwa melek hukum adalah kebutuhan penting, bukan lagi sekadar pelengkap dalam berbisnis.
Menurut Sitti Muzdalifah, program Klinik Hukum ini adalah program berkelanjutan. Pihaknya ingin memastikan bahwa UMKM binaan Rumah BUMN Muna tidak hanya jago dalam produksi, tetapi juga aman dan tertib secara hukum. “Kami ingin UMKM di Muna itu semakin aman, tertib, dan siap berkembang. Kalau usaha sudah aman secara hukum, pengusaha jadi lebih percaya diri untuk berekspansi,” ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Jaka dalam penutup materinya berpesan agar pelaku UMKM jangan takut untuk berkonsultasi hukum. Ia menekankan prinsip preventif lebih baik daripada kuratif. Dengan memahami hukum sejak awal, UMKM dapat mencegah kerugian yang jauh lebih besar di masa depan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan ekosistem UMKM yang lebih profesional dan berdaya saing di Kabupaten Muna. Melalui Rumah BUMN Muna, dan para praktisi hukum diharapkan terus berlanjut demi kemajuan ekonomi UMKM.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama di depan Kantor Rumah BUMN Muna sambil membentangkan spanduk “Klinik Hukum UMKM: Tanya Hukum, Usaha Aman”. Wajah ceria dan penuh optimisme terpancar dari para peserta, menandakan harapan baru bahwa usaha mereka kini melangkah dengan pondasi hukum yang lebih kuat dan aman.






