Kadisnaker Kota Bekasi Klain Tak Berwenang Awasi TKA, AHLI PengawasanTetap Jadi Tupoksi Daerah

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotNasional.com
Reporter

Kota Bekasi, Jabar – Pernyataan Kepala Dinas Ketenagakerjaan/Disnaker Kota Bekasi, Dzikron, terkait kewenangan pengawasan Tenaga Kerja Asing/TKA memunculkan perdebatan. Dzikron menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan karena sudah diambil alih pusat dan provinsi. Sementara aturan Perda Kota Bekasi menegaskan Pemda tetap punya peran pengawasan dan pembinaan.

Hal ini terungkap saat Dzikron dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).

Disnaker: Kewenangan Sudah di Pusat dan Provinsi

Dzikron menjelaskan, sistem perizinan TKA saat ini sudah terpusat secara online melalui Kementerian Ketenagakerjaan dalam bentuk RPTKA.

“Jangankan TKA, tenaga kerja lokal pun kita sudah tidak ada kewenangan. Bahkan kalau berkunjung ke perusahaan, setingkat kepala dinas hanya bisa menunggu di ruang tamu,” kata Dzikron.

Saat ditanya jumlah TKA di Kota Bekasi, Dzikron menyebut data tersebut ada pada Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan mekanisme pengawasan TKA di Kota Bekasi yang melibatkan koordinasi pusat, provinsi, dan daerah.

*Dasar Hukum: Daerah Tetap Punya Peran Pengawasan*
Penggunaan TKA di Indonesia diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja, PP No 34 Tahun 2021, dan Perpres No 20 Tahun 2018. Aturan itu mewajibkan pemberi kerja melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping lokal.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Waelihang

Di tingkat daerah, *Perda Kota Bekasi No 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan* secara tegas mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam pembinaan, sinergitas, pelaporan, hingga pengawasan ketenagakerjaan, termasuk penggunaan TKA.

Sebelumnya, Perda No 16 Tahun 2014 dan Perda No 8 Tahun 2018 juga mengatur retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA.

Menurut aturan tersebut, meskipun pengesahan RPTKA dilakukan pusat, Pemda melalui Disnaker tetap berkewajiban melakukan pemantauan, pendataan, dan sinkronisasi data TKA di wilayahnya. Pengawasan dilakukan bersama UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Jawa Barat dan berkoordinasi dengan Imigrasi.

Fakta ini diperkuat data 2020, di mana Disnaker Kota Bekasi tercatat menerima koordinasi dan sinkronisasi hasil monitoring pendataan TKA terkait pandemi COVID-19 dari tim provinsi.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Gelar Raker Dalam Meningkatkan Kualitas Wartawan Awal Tahun 2025

Catatan: Masih Ada PR Pengawasan TKA di Lapangan.

Penelitian terkait pengawasan TKA di Jawa Barat menyoroti sejumlah persoalan. Di antaranya keterbatasan jumlah pengawas, belum terintegrasinya sistem data antarinstansi, hingga rendahnya pelaksanaan program transfer of knowledge.

Data menunjukkan hanya sekitar 62% perusahaan pengguna TKA yang melaksanakan pelatihan bagi tenaga kerja lokal sesuai ketentuan. Masih ditemukan pula pelanggaran administratif seperti keterlambatan perpanjangan izin dan penggunaan jabatan yang tidak sesuai.

Tuntutan: Perkuat Sinergi, Jangan Lepas Tangan

Menanggapi hal ini, kalangan pemerhati ketenagakerjaan meminta Disnaker Kota Bekasi tetap aktif menjalankan tupoksinya.

“Perizinan memang di pusat. Tapi fungsi pembinaan, pengawasan, pendataan, dan pelaporan tetap melekat di daerah. Di sinilah peran Pemda diuji, agar tidak ada celah pelanggaran,” ujar sumber dari Pokja Wartawan Kota Bekasi.

Hingga berita ini diturunkan, Disnaker Kota Bekasi menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Jabar dan Kemnaker terkait mekanisme pengawasan TKA agar lebih optimal.

Berita Terkait

Olimpiade Madrasah Indonesia 2026 Kota Bekasi: Asah Potensi Sains Terintegrasi Nilai Islam
Torehan Prestasi Baru, Kota Bekasi Duduki Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Gemuruh Semangat Heroik di HUT ke 451 Ambon: Walikota “Pak Win” Wattimena Panggil Warga Baku Kele Bangun Kota Manise
Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia
Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 12:55 WIB

Kadisnaker Kota Bekasi Klain Tak Berwenang Awasi TKA, AHLI PengawasanTetap Jadi Tupoksi Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 05:35 WIB

Olimpiade Madrasah Indonesia 2026 Kota Bekasi: Asah Potensi Sains Terintegrasi Nilai Islam

Senin, 7 September 2026 - 18:01 WIB

Torehan Prestasi Baru, Kota Bekasi Duduki Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 17:11 WIB

Gemuruh Semangat Heroik di HUT ke 451 Ambon: Walikota “Pak Win” Wattimena Panggil Warga Baku Kele Bangun Kota Manise

Senin, 7 September 2026 - 13:38 WIB

Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

Berita Terbaru

Jakarta

Kemnaker Dukung BUMN Perkuat Tata Kelola Hubungan Industrial

Selasa, 8 Sep 2026 - 05:28 WIB