Kadisnaker Kota Bekasi Klain Tak Berwenang Awasi TKA, AHLI PengawasanTetap Jadi Tupoksi Daerah

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotNasional.com
Reporter

Kota Bekasi, Jabar – Pernyataan Kepala Dinas Ketenagakerjaan/Disnaker Kota Bekasi, Dzikron, terkait kewenangan pengawasan Tenaga Kerja Asing/TKA memunculkan perdebatan. Dzikron menyebut pihaknya tidak memiliki kewenangan karena sudah diambil alih pusat dan provinsi. Sementara aturan Perda Kota Bekasi menegaskan Pemda tetap punya peran pengawasan dan pembinaan.

Hal ini terungkap saat Dzikron dikonfirmasi, Selasa (8/9/2026).

Disnaker: Kewenangan Sudah di Pusat dan Provinsi

Dzikron menjelaskan, sistem perizinan TKA saat ini sudah terpusat secara online melalui Kementerian Ketenagakerjaan dalam bentuk RPTKA.

“Jangankan TKA, tenaga kerja lokal pun kita sudah tidak ada kewenangan. Bahkan kalau berkunjung ke perusahaan, setingkat kepala dinas hanya bisa menunggu di ruang tamu,” kata Dzikron.

Saat ditanya jumlah TKA di Kota Bekasi, Dzikron menyebut data tersebut ada pada Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan mekanisme pengawasan TKA di Kota Bekasi yang melibatkan koordinasi pusat, provinsi, dan daerah.

*Dasar Hukum: Daerah Tetap Punya Peran Pengawasan*
Penggunaan TKA di Indonesia diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja, PP No 34 Tahun 2021, dan Perpres No 20 Tahun 2018. Aturan itu mewajibkan pemberi kerja melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja pendamping lokal.

Baca Juga :  Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Di tingkat daerah, *Perda Kota Bekasi No 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan* secara tegas mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam pembinaan, sinergitas, pelaporan, hingga pengawasan ketenagakerjaan, termasuk penggunaan TKA.

Sebelumnya, Perda No 16 Tahun 2014 dan Perda No 8 Tahun 2018 juga mengatur retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA.

Menurut aturan tersebut, meskipun pengesahan RPTKA dilakukan pusat, Pemda melalui Disnaker tetap berkewajiban melakukan pemantauan, pendataan, dan sinkronisasi data TKA di wilayahnya. Pengawasan dilakukan bersama UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Provinsi Jawa Barat dan berkoordinasi dengan Imigrasi.

Fakta ini diperkuat data 2020, di mana Disnaker Kota Bekasi tercatat menerima koordinasi dan sinkronisasi hasil monitoring pendataan TKA terkait pandemi COVID-19 dari tim provinsi.

Baca Juga :  Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Catatan: Masih Ada PR Pengawasan TKA di Lapangan.

Penelitian terkait pengawasan TKA di Jawa Barat menyoroti sejumlah persoalan. Di antaranya keterbatasan jumlah pengawas, belum terintegrasinya sistem data antarinstansi, hingga rendahnya pelaksanaan program transfer of knowledge.

Data menunjukkan hanya sekitar 62% perusahaan pengguna TKA yang melaksanakan pelatihan bagi tenaga kerja lokal sesuai ketentuan. Masih ditemukan pula pelanggaran administratif seperti keterlambatan perpanjangan izin dan penggunaan jabatan yang tidak sesuai.

Tuntutan: Perkuat Sinergi, Jangan Lepas Tangan

Menanggapi hal ini, kalangan pemerhati ketenagakerjaan meminta Disnaker Kota Bekasi tetap aktif menjalankan tupoksinya.

“Perizinan memang di pusat. Tapi fungsi pembinaan, pengawasan, pendataan, dan pelaporan tetap melekat di daerah. Di sinilah peran Pemda diuji, agar tidak ada celah pelanggaran,” ujar sumber dari Pokja Wartawan Kota Bekasi.

Hingga berita ini diturunkan, Disnaker Kota Bekasi menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Jabar dan Kemnaker terkait mekanisme pengawasan TKA agar lebih optimal.

Berita Terkait

Solidaritas Wartawan Bekasi Raya Tagih Janji Bupati Bekasi
DPC Partai Parindra Kota Bekasi Resmi Serahkan Berkas Kepartaian KeKesbangpol Kota Bekasi
PWI Bekasi Raya: Audiensi Bersama Asda I Terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Moratorium Menara Telekomunikasi di Bekasi, Distaru Inventarisasi 670 Titik
Penataan Parkir Pemkot Bekasi Dipersoalkan, Forkorindo: Tanpa Payung Hukum dan Rugikan ASN
Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah
Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Solidaritas Wartawan Bekasi Raya Tagih Janji Bupati Bekasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:31 WIB

DPC Partai Parindra Kota Bekasi Resmi Serahkan Berkas Kepartaian KeKesbangpol Kota Bekasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:16 WIB

PWI Bekasi Raya: Audiensi Bersama Asda I Terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Penataan Parkir Pemkot Bekasi Dipersoalkan, Forkorindo: Tanpa Payung Hukum dan Rugikan ASN

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Berita Terbaru

Daerah

Solidaritas Wartawan Bekasi Raya Tagih Janji Bupati Bekasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 18:15 WIB