Kemnaker Dukung BUMN Perkuat Tata Kelola Hubungan Industrial

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotnasional.com
Reporter

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan pentingnya penguatan tata kelola hubungan industrial di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini diperlukan untuk memastikan agenda restrukturisasi dan konsolidasi korporasi (streamlining) berjalan dengan tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak pekerja dan keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, dalam Forum Strategi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan BUMN di Jakarta, pada Senin (7/9/2026).

Indah mengatakan forum tersebut menjadi momentum penting untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan dengan agenda penataan BUMN. Upaya tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Percepatan Program Penataan Badan Usaha Milik Negara dan/atau Anak Usaha Badan Usaha Milik Negara.

“Melalui Inpres ini, Kemnaker bersama kementerian/lembaga terkait ditugaskan untuk merencanakan, melaksanakan, memantau, hingga memitigasi setiap potensi hambatan dalam proses penataan organisasi,” ujar Indah.

Baca Juga :  Entry Meeting Pemeriksaan BPK Terhadap Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron Komitmen Transparan, Akomodatif, Dan Terus Bebenah

Menurut Indah, Kemnaker memiliki peran strategis dalam memastikan proses restrukturisasi BUMN tetap memperhatikan aspek ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan agenda pemerintah untuk melakukan penataan dan konsolidasi BUMN guna meningkatkan efisiensi serta daya saing ekonomi nasional.

Sebagai tindak lanjut, Indah menyebut Kemnaker bersama Badan Pengaturan BUMN merumuskan komitmen untuk mengawal prinsip no one left behind. Prinsip tersebut menekankan bahwa efisiensi dan konsolidasi bisnis harus tetap memperhatikan nasib pekerja serta pemenuhan standar kerja yang layak.

“Prinsip no one left behind bukan hanya bagaimana mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetapi juga memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan tidak terjadi perlakuan yang tidak adil dalam proses penataan organisasi,” katanya.

Indah mengingatkan bahwa proses integrasi dan konsolidasi BUMN perlu dilakukan secara cermat, khususnya dalam aspek hubungan industrial. Ketidakharmonisan dalam pengintegrasian sistem pengupahan, struktur jabatan, maupun ketentuan kerja berpotensi menimbulkan perselisihan apabila tidak dikelola dengan baik.

Baca Juga :  Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Karena itu, manajemen BUMN diminta untuk mengintegrasikan aspek hukum dan kepatuhan ketenagakerjaan ke dalam tata kelola perusahaan, termasuk dalam proses pengambilan keputusan di tingkat direksi.

“Kami ingin memastikan jajaran pimpinan yang mengelola sumber daya manusia dan kepatuhan hukum memiliki kompetensi yang memadai di bidang hubungan industrial,” tegas Indah.

Untuk mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, Kemnaker menawarkan empat pendekatan strategis kepada BUMN, yakni kepastian, keterlibatan (engagement), keadilan, dan tata kelola yang kuat.

Keempat pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara manajemen dan pekerja, membangun sistem deteksi dini terhadap potensi perselisihan, serta memastikan setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara konstruktif.

Dengan penguatan tata kelola hubungan industrial, restrukturisasi BUMN diharapkan tidak hanya menghasilkan organisasi yang lebih efisien dan kompetitif, tetapi juga tetap menjamin pelindungan hak pekerja serta menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan
Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara
Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi
Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas FPU 7 Minusca, 140 Personel Terima Penghargaan
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Panglima TNI Hadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas FPU 7 Minusca, 140 Personel Terima Penghargaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Berita Terbaru

Daerah

Solidaritas Wartawan Bekasi Raya Tagih Janji Bupati Bekasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 18:15 WIB