Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Reporter

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) dalam tiga kasus besar, pada Sabtu (11/7/2026) .

Pengumuman penetapan tersangka  ini disampaikan dalam konferensi pers bersama di Gedung Kejaksaan Agung, berselang satu hari setelah ia mengajukan pengunduran diri dari jabatan negara tersebut.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara yang memadai:

– Memeriksa 15 saksi dan 2 ahli
​
– Melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk kediaman tersangka di Sentul, Bogor, dan tempat usaha di Jakarta Selatan
​
– Menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, valuta asing, dan uang tunai senilai miliaran rupiah.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi pada:

1. Pengadaan batu bara untuk PT PLN
​
2. Pengelolaan dana PT ASABRI
​
3. Restrukturisasi dan pengadaan terkait PT Krakatau Steel

Selain Febrie, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial DR dari pihak swasta yang diduga terlibat pencucian uang hasil kejahatan tersebut.

Namun hingga saat ini, Febrie Adriansyah belum dilakukan penahanan oleh kepolisian maupun Kejaksaan Agung . Hal itu juga dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono.

“Belum dilakukan penahanan. Informasi penetapan tersangka baru kami terima, kami masih menunggu pelimpahan berkas perkara lengkap dari Polri sebelum memutus langkah selanjutnya,” kata Rudi Margono.

Menurutnya, alasan belum dilakukan penahanan, pertama karena berkas perkara masih dalam tahap pelimpahan dari penyidik Polri ke Kejagung. Kedua, masih menunggu penyelesaian administrasi status kepegawaian dan pengunduran diri yang sedang diproses Keputusan Presiden. Ketiga, pihak berwenang akan mempelajari kelengkapan alat bukti terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah perlu menahan atau tidak

Baca Juga :  Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu, Wamen Ossy Apresiasi Peran Pemerintah Daerah

Kemudian langkah selanjutnya, setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), Kejagung akan memutuskan melakukan pemeriksaan tersangka. Selanjutnya,  menilai apakah ada alasan kuat untuk menahan guna mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan
​
“Jika berkas perkara sudah lengkap, tentunya akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejagung saat ini telah menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus untuk menjaga kelancaran penanganan perkara-perkara yang sebelumnya ditangani Febrie, serta memastikan sinergi dengan Polri dan pengawasan Komisi III DPR agar proses berjalan transparan dan akuntabel.

Berita Terkait

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok
Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri
24 Orang Diamankan dalam Penindakan Narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos
Dugaan Penggerebekan di PT. Buana Rizki Oleh Polda Banten
Panglima TNI Bersama Kalemdiklat Polri Pimpin Wisuda 1.944 Taruna TNI-Polri
Menaker: Pemagangan Nasional Perkecil Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Industri
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:12 WIB

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:58 WIB

24 Orang Diamankan dalam Penindakan Narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Dugaan Penggerebekan di PT. Buana Rizki Oleh Polda Banten

Berita Terbaru