Dituding Harus Dipenjara, Ade Muksin: Jangan Rusak Nama Baik Tanpa Verifikasi

- Jurnalis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

Kota Bekasi , Jabar – Ketua Panitia Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026, Ade Muksin, menyayangkan munculnya sejumlah pemberitaan yang memuat ajakan agar “mantan Ketua Panitia HPN ditangkap dan dipenjarakan”, tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepada dirinya.

“Meskipun nama saya tidak disebutkan secara eksplisit, publik tentu mengetahui bahwa Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026 adalah saya. Sangat disayangkan apabila pemberitaan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang disampaikan tanpa terlebih dahulu meminta penjelasan dari pihak yang bersangkutan,” ujar Ade kepada wartawan, pada Jumat (26/6/2026).

Menurut Ade, sebagai wartawan ia memahami bahwa prinsip verifikasi dan keberimbangan merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Setiap informasi yang berpotensi merugikan pihak lain seharusnya terlebih dahulu diuji melalui proses konfirmasi dan check and recheck agar berita yang disajikan akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru,” katanya.

Baca Juga :  Posyandu Cempaka Raih Peringkat 1 Regional 3, Bukti Soliditas Desa Wujudkan Buru Berseri

Ade menjelaskan bahwa Panitia HPN Bekasi Raya 2026 tidak pernah menjadi pengguna anggaran maupun pengelola keuangan yang bersumber dari APBD Kota Bekasi.

“Panitia tidak menerima, menguasai, ataupun mengelola anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD. Penganggaran dilakukan oleh Diskominfostandi Kota Bekasi sesuai mekanisme yang berlaku, sedangkan pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Event Organizer yang ditunjuk berdasarkan ketentuan pengadaan pemerintah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa panitia tidak memiliki hubungan kontraktual dengan Event Organizer.

“Panitia tidak menandatangani kontrak dengan EO. Kami hanya menjalankan fungsi kepanitiaan dalam menyukseskan rangkaian kegiatan HPN Bekasi Raya 2026,” ujarnya.

Ade menambahkan, sejak awal dirinya justru menghendaki agar pengelolaan anggaran tetap dilakukan melalui mekanisme pemerintah demi menjaga transparansi dan menghindari potensi konflik kepentingan.

“Sejak awal kami berkomitmen agar pengelolaan anggaran tetap dilakukan sesuai mekanisme pemerintah melalui Diskominfostandi dan Event Organizer. Dengan demikian, panitia dapat fokus pada penyelenggaraan kegiatan tanpa mengelola keuangan APBD secara langsung,” katanya.

Baca Juga :  Bansos Salah Sasaran Akan Berahir, Ambon Terpilih Uji Coba Sistem Digital Nasional

Terkait laporan yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi, Ade menegaskan bahwa hal tersebut merupakan laporan pelaksanaan kegiatan, ucapan terimakasih dan apresiasi karena kegiatan wartawan Bekasi Raya didukung melalui APBD, bukan laporan pertanggungjawaban keuangan.

“Panitia hanya menyampaikan laporan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan acara. Adapun pertanggungjawaban penggunaan anggaran merupakan kewenangan pihak yang mengelola anggaran sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Ade berharap polemik mengenai pelaksanaan HPN Bekasi Raya 2026 disikapi secara objektif dan berdasarkan fakta.

“Kritik merupakan bagian dari demokrasi dan kami menghormatinya. Namun kritik juga harus didasarkan pada data, verifikasi, serta tetap menjunjung tinggi etika jurnalistik agar tidak merugikan nama baik seseorang tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya.

Berita Terkait

Solidaritas Wartawan Bekasi Raya Tagih Janji Bupati Bekasi
DPC Partai Parindra Kota Bekasi Resmi Serahkan Berkas Kepartaian KeKesbangpol Kota Bekasi
PWI Bekasi Raya: Audiensi Bersama Asda I Terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Moratorium Menara Telekomunikasi di Bekasi, Distaru Inventarisasi 670 Titik
Penataan Parkir Pemkot Bekasi Dipersoalkan, Forkorindo: Tanpa Payung Hukum dan Rugikan ASN
Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah
Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Solidaritas Wartawan Bekasi Raya Tagih Janji Bupati Bekasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:31 WIB

DPC Partai Parindra Kota Bekasi Resmi Serahkan Berkas Kepartaian KeKesbangpol Kota Bekasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:16 WIB

PWI Bekasi Raya: Audiensi Bersama Asda I Terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:51 WIB

Penataan Parkir Pemkot Bekasi Dipersoalkan, Forkorindo: Tanpa Payung Hukum dan Rugikan ASN

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Berita Terbaru

Daerah

Solidaritas Wartawan Bekasi Raya Tagih Janji Bupati Bekasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 18:15 WIB