Aturan Baru Beli Nomor HP Pekan Depan: Wajib Scan Wajah & Awas Bahaya “Telepon Hening”!

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: H. M.S. Pelu, M.Pd. Pemerhati Sosial dan Budaya | Lembaga Kajian Sosial dan Budaya

JAKARTA – Pengguna ponsel di Indonesia harus bersiap. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah memberlakukan aturan baru yang lebih ketat untuk pendaftaran (registrasi) nomor HP prabayar. Aturan ini dibuat demi melindungi masyarakat dari maraknya penipuan online. Namun di saat yang sama, kita juga wajib mengenali modus kejahatan baru bernama “Silent Call” (Panggilan Hening).

Bagi para remaja, ibu rumah tangga, orang tua, dan seluruh masyarakat umum, mari pahami dua hal penting ini agar pulsa, data pribadi, dan isi tabungan kita tetap aman.

BAGIAN I: Aturan Baru Registrasi Nomor HP (Berlaku 1 Juli 2026)
Jika selama ini kita membeli nomor HP baru hanya perlu mengetik nomor NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK), maka mulai pekan depan sistemnya berubah. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, pendaftaran wajib menggunakan Verifikasi Wajah (Face Recognition).

Berikut poin-poin penting yang wajib dipahami keluarga di rumah:

* Khusus Pengguna Baru: Kewajiban scan wajah ini hanya berlaku bagi Anda yang membeli nomor HP baru per 1 Juli 2026. Pengguna lama tidak wajib, namun boleh melakukannya secara sukarela.

* Bagaimana dengan Anak-Anak & Remaja? Bagi anak atau remaja yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP, pendaftaran nomor HP bisa diwakilkan menggunakan data identitas dan verifikasi wajah orang tua atau wali.

* Batasan Jumlah Nomor: Satu identitas (KTP) tetap hanya boleh mendaftarkan maksimal 3 nomor per operator, dengan total keseluruhan tidak boleh lebih dari 9 nomor aktif di semua operator. Aturan ini ketat dibuat untuk mencegah bandar penipu memborong ribuan nomor.

* Cara Mendaftar: Prosesnya sangat mudah. Anda bisa datang langsung ke gerai resmi operator seluler, atau mendaftar secara mandiri lewat aplikasi dan situs web resmi operator yang digunakan.

Baca Juga :  Dari Sesepuh untuk Generasi Penerus, Mantan Panglima TNI Titip Pesan bagi Prajurit TNI

* Apakah Data Wajah Kita Aman? Kementerian Komdigi menjamin bahwa rekaman wajah Anda tidak disimpan oleh pihak operator seluler, melainkan langsung dikirim dan disimpan secara aman di sistem terpusat Direktorat Jenderal Dukcapil.

BAGIAN II: Waspada Modus “Silent Call” (Panggilan Hening)
Meskipun aturan membeli nomor HP sudah diperketat, para pelaku kejahatan siber tidak kehabisan akal. Saat ini muncul modus baru yang sedang mengintai kita, bernama Silent Call.

Apa itu Silent Call?
Ini adalah panggilan telepon dari nomor asing yang tidak dikenal. Ketika kita angkat, sama sekali tidak ada suara di ujung telepon (hening), lalu panggilan langsung dimatikan secara sepihak oleh si penelepon.

Mengapa Modus Ini Sangat Berbahaya?
Bagi masyarakat awam atau orang tua, panggilan “hantu” tanpa suara ini mungkin sering dianggap salah sambung atau gangguan sinyal biasa. Padahal, ada dua bahaya besar di baliknya:

1. Memvalidasi Nomor Aktif: Pelaku menggunakan sistem mesin otomatis untuk mengecek apakah nomor Anda aktif atau tidak. Jika Anda mengangkatnya, nomor Anda akan dicatat sebagai “Nomor Valid/Aktif” dan siap dijual ke komplotan penipu atau dijadikan sasaran SMS judi online.

2. Kloning Suara Berbasis AI (Kecerdasan Buatan): Jika Anda sempat berbicara (misalnya mengucapkan: “Halo, ini siapa?” atau “Halo, dengan siapa di sana?”), suara Anda yang hanya beberapa detik itu bisa direkam. Pelaku zaman sekarang bisa menggunakan teknologi AI untuk meniru persis suara Anda, lalu menelepon orang tua, anak, atau kerabat Anda untuk meminta uang dengan berpura-pura menjadi Anda yang sedang dalam kondisi darurat (kecelakaan, ditangkap polisi, dll).

Baca Juga :  Kapolsek Bekasi Barat Sambangi Pos Kamling, Ajak Warga Aktif Jaga Lingkungan

BAGIAN III: Tips Aman untuk Ibu Rumah Tangga, Orang Tua, dan Anak Remaja
Agar tidak menjadi korban penipuan yang menguras dompet dan mengganggu ketenangan keluarga, mari tanamkan 4 prinsip dasar ini di rumah:

* Jangan Angkat Nomor Tak Dikenal: Jika ada panggilan dari nomor asing yang tidak terdaftar di kontak, biarkan saja atau tolak. Jika panggilan itu memang penting, mereka pasti akan mengirim pesan teks (WhatsApp atau SMS) terlebih dahulu untuk memperkenalkan diri.

* Jangan Telepon Balik: Jika mendapati panggilan tak terjawab (missed call) dari nomor asing yang mencurigakan, jangan sekali-kali mencoba menelepon balik.

* Rahasiakan Kode OTP dan Data Pribadi: Jangan pernah memberikan kode angka (OTP) yang masuk lewat SMS kepada siapa pun, termasuk orang yang mengaku petugas bank, kurir paket, atau pihak operator seluler.

* Buat “Kode Rahasia Keluarga”: Ini trik paling ampuh saat ini untuk menangkal penipuan kloning suara AI. Buatlah satu kata sandi rahasia yang hanya diketahui oleh anggota keluarga inti (misalnya nama hewan peliharaan pertama, nama desa kakek, atau makanan favorit keluarga). Jika ada yang menelepon mengaku sebagai anak atau orang tua dalam kondisi darurat, mintalah mereka menyebutkan kode rahasia tersebut untuk membuktikan keasliannya.

Kesimpulan
Langkah baru dari pemerintah yang mewajibkan scan wajah saat membeli nomor HP adalah kemajuan besar untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. Namun, benteng pertahanan terbaik tetap ada pada kewaspadaan kita masing-masing di rumah.

Mari kita saling menjaga dan mengingatkan—baik orang tua yang sudah sepuh maupun anak-anak remaja kita yang aktif memegang ponsel—agar selalu berhati-hati terhadap interaksi dari nomor yang tidak dikenal. Aman di dunia digital, tenang di dunia nyata.

 

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi
Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas FPU 7 Minusca, 140 Personel Terima Penghargaan
Masuki Tahap Ketiga Pilot Project, PERINTIS 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah
Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat
Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria
MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok
Bantu PPAT dalam Manajemen Waktu, PERINTIS 10 Hari Bawa Manfaat bagi Masyarakat
Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Apel Kesiapan, TNI-Polri Kedepankan Pelayanan Humanis dalam Pengamanan Aksi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:59 WIB

Wakapolri Pimpin Upacara Purna Tugas FPU 7 Minusca, 140 Personel Terima Penghargaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Pemerintah Bahas Kelembagaan BRAN, Perjelas Peran dan Pembagian Kewenangan dalam Reforma Agraria

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:12 WIB

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok

Berita Terbaru