Kejari Kota Bekasi Musnakan Barang Bukti Dari 164 Perkara Yang Telah Inkracht

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

Kota Bekasi, Jabar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 164 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pada Kamis (18/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan jaksa selaku eksekutor sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang ditangani Kejari Kota Bekasi dalam periode Desember 2025 hingga Juni 2026.

Baca Juga :  Tiga Pedoman dari Sekjen Kementerian ATR/BPN untuk Wujudkan Tata Kelola Anggaran yang Transparan dan Akuntabel

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan tanpa izin edar, serta pakaian dan barang lainnya yang berkaitan dengan berbagai tindak pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan kewenangan jaksa sebagai eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Melalui kegiatan ini, kami memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak berpotensi disalahgunakan,” ujar Sulvia.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Jaga Eksistensi Hak Adat Lewat Pendaftaran Tanah Ulayat di Jambi

Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan kepada masyarakat dalam proses penegakan hukum.

“Kami berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tambahnya.

Berita Terkait

Kreativitas Lansia Jadi Wadah Pemberdayaan dan Penguatan Semangat Hidup di Usia Senja
Dialog Dengan KOMNAS HAM RI, Wawali Harris Bobihoe : Bekasi Siap Menjadi Kota HAM
Wa Ode Rabia Perjuangkan Beasiswa Indonesia Pintar demi Masa Depan Anak-anak Sulawesi Tenggara
Kapolsek Bekasi Barat Ajak Warga Aktifkan Siskamling dan Cegah Tawuran Remaja Melalui Jakarta On The Spot
Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan
Poltek Agraria STPN Buka Peluang Sekolah Kedinasan, Jaring Generasi Muda yang Berminat di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
Sambut Tahun Baru Islam, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Hadiri Pawai Meriah Malam 1 Muharram 1448 H
Rabia Ridwan Dorong Penguatan Pariwisata Sultra pada Pertemuan dan Koordinasi dengan Kementerian Kebudayaan RI
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:14 WIB

Kreativitas Lansia Jadi Wadah Pemberdayaan dan Penguatan Semangat Hidup di Usia Senja

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:04 WIB

Kejari Kota Bekasi Musnakan Barang Bukti Dari 164 Perkara Yang Telah Inkracht

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:45 WIB

Dialog Dengan KOMNAS HAM RI, Wawali Harris Bobihoe : Bekasi Siap Menjadi Kota HAM

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:38 WIB

Wa Ode Rabia Perjuangkan Beasiswa Indonesia Pintar demi Masa Depan Anak-anak Sulawesi Tenggara

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:33 WIB

Kapolsek Bekasi Barat Ajak Warga Aktifkan Siskamling dan Cegah Tawuran Remaja Melalui Jakarta On The Spot

Berita Terbaru