Pendaftaran Murid Baru Kota Bekasi 2026 Resmi Dimulai

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

Kota Bekasi, Jabar – Dinas Pendidikan Kota Bekasi resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Pelaksanaan seleksi tahun ini mengusung prinsip utama yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi.

Melalui inovasi sistem digital yang lebih terintegrasi, pemerintah daerah berupaya penuh guna menyederhanakan prosedur pendaftaran bagi seluruh calon peserta didik.

Ragam Inovasi Baru pada Layanan SPMB 2026
Pemerintah daerah memperkenalkan lima terobosan mutakhir demi meningkatkan kualitas pelayanan publik tahun ini. Pertama, sistem baru telah mengintegrasikan layanan berbasis situs web dan aplikasi seluler secara bersamaan. Kedua, panitia menerapkan sistem verifikasi data kependudukan secara seketika (real-time).

Ketiga, orang tua akan menerima notifikasi langsung secara seketika mengenai status berkas pendaftaran anak mereka. Keempat, Dinas Pendidikan memanfaatkan metode Computer Assisted Test (CAT) khusus untuk seleksi jalur prestasi nilai. Kelima, pemerintah meluncurkan program rintisan sekolah swasta gratis bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Alur Pelaksanaan dan Jadwal Penting Seleksi
Panitia membagi proses penerimaan menjadi beberapa tahapan berkala yang wajib diikuti oleh para pendaftar secara disiplin:
Pra-Pendaftaran (18 Mei 19 Juni 2026): Orang tua wajib melakukan unggah dokumen dan verifikasi berkas persyaratan, baik untuk kategori umum maupun khusus.

Baca Juga :  Lantik 804 Pejabat Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat

Pendaftaran Tahap 1 (29 Juni 01 Juli 2026): Pendaftaran khusus untuk jalur non-zonasi yang meliputi Jalur Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi.
Pendaftaran Tahap 2 (6 8 Juli 2026): Pendaftaran reguler yang dikhususkan bagi para pendaftar Jalur Domisili (Zonasi).

Rincian Jalur Seleksi dan Ketentuan Kuota

Dinas Pendidikan memisahkan komposisi persentase kuota secara proporsional berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:
Jenjang Sekolah Dasar Negeri (SDN)
Domisili Dalam Kota: 78% (Khusus warga Kota Bekasi sesuai data kependudukan resmi).

Afirmasi: 15% (Khusus warga dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas).

Domisili Luar Kota: 5% (Khusus warga area perbatasan luar Kota Bekasi).
Mutasi: 2% (Khusus anak guru atau perpindahan tugas kedinasan orang tua maksimal 1 tahun).

Jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN)
Domisili Dalam Kota: 43% (Jalur utama zonasi warga lokal).

Prestasi: 25% (Menggunakan piagam lomba akademik/non-akademik, tahfidz Qur’an, atau nilai rapor + TKA).

Afirmasi: 25% (Pemerataan akses bagi keluarga prasejahtera dan disabilitas).

Mutasi: 5% (Fasilitas pindah tugas orang tua atau anak guru).

Domisili Luar Kota: 2% (Kuota terbatas bagi warga perbatasan).

Informasi Daya Tampung Sekolah Negeri

Pemerintah Kota Bekasi mengumumkan total kapasitas tampung ruang kelas untuk sekolah negeri pada tahun ajaran ini:
Jenjang Sekolah
Jumlah Sekolah

Baca Juga :  Menteri Pertanian Amran Tekankan Pentingnya Meritokrasi dan Antikorupsi

Total Rombongan Belajar (Rombel)
Rata-Rata Siswa Per Rombel
Total Daya Tampung Utama

SD Negeri
315 Sekolah
813 Rombel
34 Siswa
27.604 Siswa

SMP Negeri
62 Sekolah
450 Rombel
40 Siswa
18.000 Siswa

Dokumen Persyaratan Administrasi yang Wajib Disiapkan
Para pendaftar harus melengkapi berkas administrasi dasar sebelum melakukan proses unggah di portal resmi:

Persyaratan Umum SD: Akta Kelahiran/Surat Tanda Kenal Lahir, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Persyaratan Umum SMP: Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah, Sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA), dan SPTJM.
Persyaratan Khusus Berkas: Surat keterangan terdata DTSEN Desil 1-5 atau kartu disabilitas dari Kemensos (Jalur Afirmasi), Surat Perpindahan Tugas Orang Tua (Jalur Mutasi), serta Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang sudah terlegalisasi (Jalur Prestasi).

Peringatan Penting Dinas Pendidikan: Masyarakat wajib waspada terhadap oknum atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan kelulusan masuk sekolah tertentu dengan meminta imbalan uang. Seluruh rangkaian proses SPMB 2026 ini tidak dipungut biaya.

 

Berita Terkait

Kota Bekasi Raih WTP Masuk Lima Besar Terbaik
Lewat Jakarta On The Spot, Kapolres dan Dandim Serap Keluhan Warga Perbatasan Sembari Cengkerama Bareng Anak-Anak
Dampingi Plh Wali Kota, Ketua DPRD Sardi Efendi Kota Bekasi Sambut Bangga Kota Bekasi Raih Opini WTP 2025
Kecamatan Bekasi Timur Bagi Makan Siang untuk Pejuang Nafkah di Jalanan
Semarak HUT ke-80 Bhayangkara, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Turnamen Kapolres Cup 2026
Plh Walkot Harris Bobihoe Bahas Solusi Persampahan Dan Tindak Tegas Oknum SPMB
Bupati Muna dan Bupati Muna Barat Buka Turnamen Darwin Cup I 2026, Perkuat Sinergitas Antar Daerah
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:32 WIB

Kota Bekasi Raih WTP Masuk Lima Besar Terbaik

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:25 WIB

Lewat Jakarta On The Spot, Kapolres dan Dandim Serap Keluhan Warga Perbatasan Sembari Cengkerama Bareng Anak-Anak

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:20 WIB

Dampingi Plh Wali Kota, Ketua DPRD Sardi Efendi Kota Bekasi Sambut Bangga Kota Bekasi Raih Opini WTP 2025

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:13 WIB

Kecamatan Bekasi Timur Bagi Makan Siang untuk Pejuang Nafkah di Jalanan

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:00 WIB

Semarak HUT ke-80 Bhayangkara, Polres Metro Bekasi Kota Gelar Turnamen Kapolres Cup 2026

Berita Terbaru

Daerah

Kota Bekasi Raih WTP Masuk Lima Besar Terbaik

Rabu, 10 Jun 2026 - 08:32 WIB