Perjuangan Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Selamatkan 75 Ribu Arsip Pertanahan Pascabencana

- Jurnalis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

Aceh – Bencana hidrometeorologi yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang terjadi sejak 26-30 November 2025 silam.

Curah hujan tinggi yang turun tanpa henti menyebabkan hampir seluruh wilayah di Kabupaten Aceh Tamiang terendam air hingga mencapai 4-5 meter. Tak hanya genangan air, lumpur setinggi 1-2 meter turut menutup kawasan permukiman, fasilitas umum, hingga perkantoran pemerintahan, memperparah dampak kerusakan yang ditimbulkan.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Aceh Tamiang merupakan salah satu kantor pemerintahan yang terdampak paling parah. Ketinggian air melampaui platform bangunan dan merendam hampir seluruh ruangan. Air beserta lumpur tebal masuk hingga ke ruang arsip yang menyimpan banyak arsip pertanahan.

Di tengah kondisi tersebut, aliran listrik padam total sehingga aktivitas penyelamatan tidak dapat segera dilakukan. Seluruh arsip terendam, dengan sekitar 75.000 buku tanah dan surat ukur terdampak, belum termasuk warkah dan dokumen pendukung.

Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, menyampaikan bahwa dokumen tersebut bukan sekadar tumpukan arsip.

“Itu adalah bukti hak masyarakat. Kalau itu rusak atau hilang, yang terdampak adalah kepastian hukum warga,” ujarnya.

Baca Juga :  Kantah Kabupaten Konawe Kepulauan Gelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025

Ketika akses mulai sedikit terbuka, pada hari keenam, Evan Rahmaini akhirnya melihat langsung kondisi Kantah. Lumpur menutupi lantai hingga setinggi lutut.

Rak arsip roboh. Banyak bangunan di sekitar kantor juga rusak parah. Ia berdiri di tengah ruangan yang dulu menjadi pusat pelayanan masyarakat, namun berubah menjadi hamparan lumpur pascabencana.

Evan Rahmaini bercerita, upaya penyelamatan arsip tak bisa dilakukan seketika. Selama dua minggu pascabencana, akses menuju kantor terputus total untuk kendaraan. Hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki.

Hari pertama, Evan Rahmaini dan stafnya hanya mampu memetakan kondisi. Tidak ada pekerjaan teknis yang bisa dilakukan. Hari kedua, barulah strategi disusun, dokumen mana yang harus dikeluarkan lebih dulu, bagaimana alur pemindahan, dan ke mana dokumen tersebut akan dibawa.

Melihat kondisi hampir di seluruh wilayah Aceh Tamiang terdampak, tidak ada bangunan layak untuk dijadikan lokasi penyelamatan arsip.

Bersama Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, Evan Rahmaini memutuskan mengevakuasi arsip ke wilayah terdekat yang dampaknya tidak separah Aceh Tamiang, yaitu Kabupaten Langkat, Kota Langsa dan Kota Banda Aceh. Di lokasi itulah restorasi arsip pertanahan dilakukan.

Baca Juga :  Rakernis Pusjarah Polri: Perkuat Implementasi Tribrata dan Catur Prasetya

Dengan dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), proses restorasi arsip pertanahan sudah mulai berjalan. Ada sekitar 30 Taruna/i STPN yang terjun langsung ke lapangan melalui Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).

“Sebagian arsip telah berhasil dibersihkan, yakni sekitar 10% atau kurang lebih 1,9 meter linier hingga hari ini. Selanjutnya, arsip tersebut akan difokuskan oleh para Taruna/i STPN yang saat ini sedang melaksanakan KKNP-PTLP dalam rangka restorasi arsip pascabencana di Kabupaten Langkat,” tutur Arinaldi.

Di tengah keterbatasan fisik dan akses yang terputus, Kantah Kabupaten Aceh Tamiang berusaha merestorasi arsip negara sekaligus kepercayaan masyarakat. Pelayanan perlahan kembali berjalan.

Meski harus sementara pindah lokasi pelayanan, Kepala Kantah Kabupaten Aceh Tamiang bertekad untuk terus memulihkan dan memastikan keamanan hak atas tanah masyarakat.

 

Berita Terkait

Warisan Kejayaan Ridwan Bae, Kantor Golkar Muna Direhabilitasi
Fadli Zon, Andi Sumangerukka Terima Gelar Adat Kerajaan Muna
Waode Syakira Pukau Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI
Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara
Kerukunan Mieno Tampo Kandari Perkuat Kebersamaan dalam Silaturahmi Akbar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Warisan Kejayaan Ridwan Bae, Kantor Golkar Muna Direhabilitasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:59 WIB

Fadli Zon, Andi Sumangerukka Terima Gelar Adat Kerajaan Muna

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:59 WIB

Senin, 20 Juli 2026 - 13:16 WIB

Waode Syakira Pukau Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari

Senin, 20 Juli 2026 - 13:06 WIB

Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

Berita Terbaru

Daerah

Selasa, 21 Jul 2026 - 12:59 WIB