Pemerhati Sosial dan Budaya menyoroti Terkait Sumur Biopori, Ini Bukan Sekedar pilihan Lingkungan Hidup

- Jurnalis

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

JAKARTA – Pemerhati Sosial dan Budaya M.S Pelu GB, menyampaikan dan menekankan bahwa, Sumur Biopori saat ini bukan lagi sekedar pilihan Lingkungan Hidup, malainkan KEWAJIBAN REGULASI.

Pemerintah harus berani mengambil langkah eksrem;
Pasalnya, Yang pertama, No Biopori No Permit, Ijin pembangunan atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tidak akan terbit tanpa konsep resapan yang jelas.
Kedua, Audit lapangan;
Pembangunan harus di pastikan sesuai spesifikasi tehnis demi keamanan gedung dan efektivitas respon.
Kemudian yang 3, Sangsi penyegelan;
Jika pengembang nakal dan mengabaikan biopori, pemerintah berhak menyegel sarana tersebut.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Terus Percepat Langkah untuk Sertipikasi Tanah Wakaf di Indonesia

Menurut, M.S Pelu GB selaku pemerhati Sosial dan Budaya, Biopori adalah lubang silindris yang dibuat secara vertikal ke dalam tanah untuk meningkatkan daya resap air dan mengurangi genangan.

“Ini saya sampaikan bahwa, Biopori itu membantu menyerap air hujan ke dalam tanah, sehingga mengurangi risiko banjir,” katanya.

Baca Juga :  Ketua Umum IKBN Apresiasi Program Bacadnas: Dorong Ormas Bela Negara Lebih Aktif dan Masif

“Mari jangan biarkan kemajuan kota berbanding lurus dengan tingginya banjir, mari kembalikan hak air untuk masuk kedalam bumi,”ungkapnya.

Resapan air adalah proses penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan suplai air bersih.

“Mari Dukung program konservas: Ikut serta dalam program pemerintah atau komunitas lokal untuk menjaga dan meningkatkan resapan air,”pangkasnya.

 

 

Berita Terkait

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Prabowo Subianto Panen Raya Udang di Kebumen
Panglima TNI Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas TNI Konga UNIFIL TA. 2026
Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:42 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Senin, 25 Mei 2026 - 21:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Senin, 25 Mei 2026 - 21:39 WIB

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Dukungan terhadap Proses Hukum Kasus di Kantah Kota Serang

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:07 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Prabowo Subianto Panen Raya Udang di Kebumen

Berita Terbaru

Jakarta

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:42 WIB