Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

Jakarta – Untuk memastikan pengelolaan aset negara berjalan sesuai ketentuan hukum dan berpihak pada kepentingan bangsa dan negara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertahanan serta sejumlah pimpinan lembaga negara, menyepakati pencabutan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

Lahan tersebut diketahui berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan c.q. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU).

“Dari rapat tadi, semua sepakat bahwa seluruh sertipikat HGU yang terbit di atas tanah Kementerian Pertahanan cq. TNI AU kami nyatakan dicabut. Semuanya mempunyai saran, pendapat dan pandangan hukum yang sama, sehingga kami yakin apapun keputusan kami ambil berdasarkan pada koridor hukum yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Menteri Nusron usai Rapat Koordinasi bersama instansi terkait di Kejaksaan RI, Jakarta, Rabu (21/01/2026).

Baca Juga :  Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu, Wamen Ossy Apresiasi Peran Pemerintah Daerah

Menteri Nusron menjelaskan, sertipikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung beserta enam entitas lain yang masih berada dalam satu grup usaha. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai aset negara yang berhasil dicatat dari pencabutan tersebut mencapai sekitar Rp14,5 triliun.

“Untuk selanjutnya, tanah ini akan kami serahkan kepada pihak yang berhak, yaitu Kementerian Pertahanan cq. TNI AU. Nanti TNI AU akan menindaklanjuti secara administrasi dengan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertipikat baru atas nama Kementerian Pertahanan cq. TNI AU,” tambah Menteri Nusron.

Sementara itu, Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan, menyampaikan bahwa permasalahan lahan tersebut telah berulang kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2015. Oleh karena itu, penertiban status kepemilikan lahan dimaksud merupakan kewajiban Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara. Ia menambahkan, ke depan lahan tersebut akan ditindaklanjuti secara administratif dan dikuasai oleh TNI AU untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pertahanan negara.

Baca Juga :  Cara Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

“Alhamdulillah, dalam rapat tadi semua pihak sepakat untuk mencabut HGU tersebut sebagaimana telah disampaikan oleh Bapak Menteri ATR/Kepala BPN. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN serta instansi terkait lainnya,” ujar Donny Ermawan.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Kepala Staf Angkatan Udara, Marsekal TNI M. Tonny Harjono; Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah; Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono; Kepala Staf Umum TNI, Richard Taruli Horja Tampubolon; para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berita Terkait

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya
Kompolnas Resmi Luncurkan Kompolnas Awards 2026, Apresiasi Kinerja Terbaik Satker dPolri
ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026
SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga
Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:10 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:05 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:45 WIB

Kompolnas Resmi Luncurkan Kompolnas Awards 2026, Apresiasi Kinerja Terbaik Satker dPolri

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:50 WIB

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:42 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Berita Terbaru

Jakarta

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:10 WIB