721 Bidang Tanah di Konawe Kepulauan Dibagikan untuk Petani dan Penggarap

- Jurnalis

Sabtu, 27 September 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Ade P

Konawe Kepulauan, Sultra – Program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian ATR/BPN kembali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Kabupaten Konawe Kepulauan.

Pada tahun 2025, melalui kegiatan redistribusi tanah, sebanyak 721 bidang tanah resmi diserahkan kepada warga.

Tanah yang dibagikan tersebut tersebar di delapan desa, yakni Desa Bahaba, Teporoko, Matabaho, Lantula, Wawouso, Wawouso Baru, Baku-Baku, dan Saburano.

Baca Juga :  Sambut HUT RI ke-80 dan Peringati HUT Kejaksaan ke-80

Mayoritas penerima adalah petani dan penggarap yang selama ini bergantung pada lahan sebagai sumber penghidupan.

Redistribusi tanah ini menjadi salah satu langkah penting dalam pilar Reforma Agraria, khususnya legalisasi aset, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga membuka peluang masyarakat untuk mengakses modal usaha. Dengan sertipikat resmi, para petani memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat memanfaatkan lahan secara lebih produktif.

Baca Juga :  Lebih 1.000 Wartawan Tiba di Banten Sambut HPN 2026 Hari Ini

Pemerintah berharap program ini mampu memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat desa serta mendorong pemerataan kesejahteraan di wilayah Konawe Kepulauan. Dengan lahan yang legal dan terlindungi, petani dan penggarap kini memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

Berita Terkait

Warisan Kejayaan Ridwan Bae, Kantor Golkar Muna Direhabilitasi
Fadli Zon, Andi Sumangerukka Terima Gelar Adat Kerajaan Muna
Waode Syakira Pukau Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI
Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara
Kerukunan Mieno Tampo Kandari Perkuat Kebersamaan dalam Silaturahmi Akbar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:22 WIB

Warisan Kejayaan Ridwan Bae, Kantor Golkar Muna Direhabilitasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:59 WIB

Fadli Zon, Andi Sumangerukka Terima Gelar Adat Kerajaan Muna

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:59 WIB

Senin, 20 Juli 2026 - 13:16 WIB

Waode Syakira Pukau Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari

Senin, 20 Juli 2026 - 13:06 WIB

Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

Berita Terbaru

Daerah

Selasa, 21 Jul 2026 - 12:59 WIB