Kantor Pertanahan Konawe Kepulauan Serahkan Sertipikat Redistribusi Tanah Tahun Anggaran di Desa Wawouso Baru

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
H. Asmor

Wawouso Baru, Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024 kepada masyarakat Desa Wawouso Baru, Kecamatan Wawonii Tenggara, pada Selasa, (5/8/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Reforma Agraria dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

Baca Juga :  Tumbuh Kembang Pendidikan Anak Tidak Terlepas Peran Orang Tua Dalam Keluarga

Sertipikat yang diserahkan merupakan hasil dari pelaksanaan redistribusi tanah yang telah diproses pada Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan dilakukan langsung oleh perwakilan Kantor Pertanahan kepada para penerima, disaksikan oleh aparat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.

Suasana berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme dari warga yang merasa lega dan bersyukur atas kepastian hukum yang kini dimiliki atas tanah mereka.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Tetapkan 10 Kabupaten/Kota Calon Desa Percontohan Anti Korupsi 2025

Dalam sambutannya, perwakilan Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah secara produktif, serta menumbuhkan kesadaran hukum dalam pengelolaan aset pertanahan.

Program redistribusi tanah ini sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak atas tanah yang adil, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Berita Terkait

DPC Partai Parindra Kota Bekasi Resmi Serahkan Berkas Kepartaian KeKesbangpol Kota Bekasi
PWI Bekasi Raya: Audiensi Bersama Asda I Terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Moratorium Menara Telekomunikasi di Bekasi, Distaru Inventarisasi 670 Titik
Penataan Parkir Pemkot Bekasi Dipersoalkan, Forkorindo: Tanpa Payung Hukum dan Rugikan ASN
Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah
Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti
Bicara dalam Banten Investment Forum 2026, Wamen ATR/Waka BPN: Kepastian Pertanahan dan Tata Ruang Jadi Fondasi Investasi
TNI–ADF Padukan Kekuatan Laut dan Udara dalam Demo Pendaratan Amfibi Keris Woomera 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:31 WIB

DPC Partai Parindra Kota Bekasi Resmi Serahkan Berkas Kepartaian KeKesbangpol Kota Bekasi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:16 WIB

PWI Bekasi Raya: Audiensi Bersama Asda I Terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Moratorium Menara Telekomunikasi di Bekasi, Distaru Inventarisasi 670 Titik

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat: Proses Dipermudah

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti

Berita Terbaru