Sorot Nasional.com
H. Asmor
Wawouso Baru, Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2024 kepada masyarakat Desa Wawouso Baru, Kecamatan Wawonii Tenggara, pada Selasa, (5/8/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Reforma Agraria dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
Sertipikat yang diserahkan merupakan hasil dari pelaksanaan redistribusi tanah yang telah diproses pada Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan dilakukan langsung oleh perwakilan Kantor Pertanahan kepada para penerima, disaksikan oleh aparat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Suasana berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme dari warga yang merasa lega dan bersyukur atas kepastian hukum yang kini dimiliki atas tanah mereka.
Dalam sambutannya, perwakilan Kantor Pertanahan menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan tanah secara produktif, serta menumbuhkan kesadaran hukum dalam pengelolaan aset pertanahan.
Program redistribusi tanah ini sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak atas tanah yang adil, legal, dan bermanfaat bagi masyarakat.