Kekecewaan Ahli Waris Nurlatu di Gunung Botak Memuncak, DPRD Buru Siap Meditasi

- Jurnalis

Rabu, 2 Juli 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
M.S. Pelu GB

Gunung Botak, Maluku – (2/7/2025 Kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buru ke Gunung Botak hari ini diwarnai curahan hati dan kekecewaan mendalam dari ahli waris Keluarga Nurlatu.

Mereka menuntut keadilan dalam pengelolaan tambang emas Gunung Botak, khususnya terkait izin operasional koperasi dan perlindungan tempat-tempat keramat.

Roby Nurlatu, perwakilan ahli waris, mengungkapkan kesiapan keluarga besar Nurlatu untuk mendukung program pemerintah dalam pengelolaan tambang, termasuk penataan lingkungan. Namun, mereka berharap pemerintah berlaku adil dan tidak merugikan hak-hak ahli waris.

“Kami berharap pemerintah harus adil agar kami sebagai pemilik ahli waris tidak dirugikan dalam hal koperasi, baik menjaga dan melindungi tempat-tempat keramat di Kaku Lea Bumi Gunung Botak,” tegas Roby Nurlatu.

Kekecewaan Roby Nurlatu semakin memuncak lantaran tidak adanya komunikasi yang baik antara pemerintah provinsi dan koperasi dengan pihak ahli waris.

Ia menyoroti fakta bahwa dari sepuluh koperasi yang diberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tidak ada satu pun yang mewakili Keluarga Nurlatu.

Padahal, menurut Roby, tiga koperasi milik ahli waris, yaitu Koperasi Waetemun Mandiri, Evlawan Bupolo, dan Sor Pito Soar Paa, telah disiapkan sejak sepuluh tahun lalu namun tidak pernah mendapatkan IPR dari Gubernur Maluku.

Baca Juga :  Posyandu Cempaka Raih Peringkat 1 Regional 3, Bukti Soliditas Desa Wujudkan Buru Berseri

Senada dengan Roby, Jafar Nurlatu, Ketua Koperasi Waetemun Mandiri, berharap pimpinan DPRD Buru dan Bupati bersama Forkopimda dapat memediasi ahli waris Keluarga Nurlatu dengan pihak koperasi dan Gubernur Maluku.

Jafar mengungkapkan kekecewaannya karena dua kali upaya menemui Gubernur di Ambon tidak membuahkan hasil. “Kami sudah dua kali ke Ambon ketemu Gubernur, namun beliau tidak mau berikan kesempatan untuk ketemu ahli waris,” keluh Jafar.

Ia juga menegaskan bahwa Keluarga Nurlatu tidak pernah membekingi penambangan ilegal di Gunung Botak/aktivitas penambangan ilegal (PETI) dan merasa jenuh dengan praktik ilegal yang merugikan ahli waris, masyarakat adat, dan daerah.

Sorotan dari Tokoh Masyarakat dan Penegak Hukum Arifin Latbual, mantan anggota DPRD dan Ketua PDIP Perjuangan, turut mengamini keluhan ahli waris Nurlatu.

Ia menekankan pentingnya pemerintah menindaklanjuti aspirasi tersebut, terutama mengingat banyak koperasi belum memiliki surat pinjam pakai lahan sesuai hasil rapat Komisi II DPRD beberapa waktu lalu.

Arifin juga menyuarakan harapan masyarakat adat agar Gubernur Maluku memberikan kesempatan bagi masyarakat dari 11 kabupaten/kota untuk beraktivitas seperti biasa hingga bulan Desember.

Hal ini mengingat sebagian besar masyarakat bergantung hidup pada tambang emas Gunung Botak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama menjelang Natal dan untuk biaya pendidikan anak-anak. “Jika ditutup dalam waktu dekat, tentu jadi pukulan psikologi bagi masyarakat dari sisi ekonomis,” ujarnya.

Baca Juga :  Diterpa Isu Pembekuan, PWI Jabar Tetap Solid Dukung KLB

Menanggapi berbagai usulan, Ketua DPRD Buru meminta masyarakat adat, khususnya ahli waris, untuk menahan diri. Ia menegaskan bahwa DPRD siap memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam rapat kerja komisi, baik kepada Pemerintah Provinsi (Gubernur Maluku) maupun Kementerian ESDM.

“Kami bersyukur kesempatan ini bisa ketemu dengan orang adat untuk mendengar semua keluhan aspirasi masyarakat,” tutur Ketua DPRD.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Namlea memberikan catatan penting dari sisi penegakan hukum. Ia menyoroti adanya kejanggalan dalam proses perizinan koperasi, di mana koperasi yang berproses lebih awal tidak diberikan IPR, sementara koperasi yang baru terbentuk justru mendapatkan izin.

“Disitulah jadi problem dan soal penegakan hukum yang baik adalah bagaimana mencapai kesejahteraan masyarakat yang adil,” tegas Kepala Kejaksaan.

Ia menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum, “Kita tidak boleh tangkap yang lain dengan alasan PETI tapi yang lain kita biarkan, itu tidak boleh terjadi dalam dunia penegakan hukum, kita harus adil,” katanya, yang disambut aplaus meriah dari masyarakat.

Setelah dialog, Ketua DPRD beserta rombongan melanjutkan kunjungan ke beberapa titik di area Gunung Botak jalur A dan B untuk meninjau langsung aktivitas alat berat di Sungai Wansait.

Berita Terkait

Tri Katakan Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja
Walikota Bekasi Optimis Kampung KB Kenanga RW 08 Binjay Bawa Harum Nama Kota Bekasi
Rehab Jembatan TMMD Ke-129 Capai 55 Persen, Satgas TMMD Percepat Konektivitas dan Akses Masyarakat Kampung Sesor
Wali Kota Bekasi Apresiasi Gerakan 1.000 Lubang Biopori di Perumahan Taman Persada Raya
Rehab Jembatan Capai 50 persen, Satgas TMMD ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Percepat Akses, tingkatkan kesejahteraan Warga
Liangkabori, Napabale, Wakila Bikin Turis Jepang Terpukau di Muna
Warga Kampung Jimbi Sambut Gembira Rampungnya Pembangunan Jembatan Beton
Sentuhan Kemanusiaan TMMD Ke-129, Satgas Kodim 1807/Sorong Selatan Gelar Pengobatan Gratis
Berita ini 376 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:27 WIB

Tri Katakan Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:20 WIB

Walikota Bekasi Optimis Kampung KB Kenanga RW 08 Binjay Bawa Harum Nama Kota Bekasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:14 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi Gerakan 1.000 Lubang Biopori di Perumahan Taman Persada Raya

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:33 WIB

Rehab Jembatan Capai 50 persen, Satgas TMMD ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Percepat Akses, tingkatkan kesejahteraan Warga

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:24 WIB

Liangkabori, Napabale, Wakila Bikin Turis Jepang Terpukau di Muna

Berita Terbaru

Daerah

Tri Katakan Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja

Kamis, 30 Jul 2026 - 06:27 WIB