Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman Dari Risiko Bencana

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

Tangerang Selatan – Korban banjir yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertipikat tanahnya tidak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan digitalisasi terhadap sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.

“Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” jelas Menteri Nusron saat ditemui usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H, di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (06/03/2025).

Baca Juga :  Abdul Haris Resmi Jabat Kepala Dinas BPMD Kabupaten Buru: Optimisme Baru untuk Kemajuan Daerah

Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital. Dengan demikian, kepemilikan sertipikat tetap aman meskipun terjadi bencana.

Apabila sertipikat yang terkena banjir dan rusak masih dalam bentuk analog, Menteri Nusron mengimbau masyarakat untuk segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang rusak.

Untuk mengurus sertipikat yang rusak, masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Beberapa di antaranya, seperti Surat Kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan sertipikat asli.

  • Lain halnya dengan sertipikat yang hilang. Masyarakat dapat membawa persyaratan seperti penggantian sertipikat rusak, namun ditambahkan dengan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan; dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Berita Terkait

Tri Katakan Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja
Walikota Bekasi Optimis Kampung KB Kenanga RW 08 Binjay Bawa Harum Nama Kota Bekasi
Rehab Jembatan TMMD Ke-129 Capai 55 Persen, Satgas TMMD Percepat Konektivitas dan Akses Masyarakat Kampung Sesor
Wali Kota Bekasi Apresiasi Gerakan 1.000 Lubang Biopori di Perumahan Taman Persada Raya
Rehab Jembatan Capai 50 persen, Satgas TMMD ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Percepat Akses, tingkatkan kesejahteraan Warga
Liangkabori, Napabale, Wakila Bikin Turis Jepang Terpukau di Muna
Warga Kampung Jimbi Sambut Gembira Rampungnya Pembangunan Jembatan Beton
Sentuhan Kemanusiaan TMMD Ke-129, Satgas Kodim 1807/Sorong Selatan Gelar Pengobatan Gratis
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:27 WIB

Tri Katakan Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:20 WIB

Walikota Bekasi Optimis Kampung KB Kenanga RW 08 Binjay Bawa Harum Nama Kota Bekasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:14 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi Gerakan 1.000 Lubang Biopori di Perumahan Taman Persada Raya

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:33 WIB

Rehab Jembatan Capai 50 persen, Satgas TMMD ke-129 Kodim 1807/Sorong Selatan Percepat Akses, tingkatkan kesejahteraan Warga

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:24 WIB

Liangkabori, Napabale, Wakila Bikin Turis Jepang Terpukau di Muna

Berita Terbaru

Daerah

Tri Katakan Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja

Kamis, 30 Jul 2026 - 06:27 WIB