Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman Dari Risiko Bencana

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

Tangerang Selatan – Korban banjir yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertipikat tanahnya tidak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan digitalisasi terhadap sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.

“Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” jelas Menteri Nusron saat ditemui usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H, di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (06/03/2025).

Baca Juga :  Wakil Walikota Bekasi Di DPRD Sampaikan Komitmen Pemda Tangani Banjir Hingga Optimisme Kota Bekasi

Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital. Dengan demikian, kepemilikan sertipikat tetap aman meskipun terjadi bencana.

Apabila sertipikat yang terkena banjir dan rusak masih dalam bentuk analog, Menteri Nusron mengimbau masyarakat untuk segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang rusak.

Untuk mengurus sertipikat yang rusak, masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Beberapa di antaranya, seperti Surat Kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan sertipikat asli.

  • Lain halnya dengan sertipikat yang hilang. Masyarakat dapat membawa persyaratan seperti penggantian sertipikat rusak, namun ditambahkan dengan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan; dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Berita Terkait

Menembus Batas Administrasi demi Kemanusiaan: Spirit Pela Gandong Pak Win untuk Patahuwe
Lantik PPAT Baru, BPN Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Pelayanan Bersih
Penanganan Karhutla di Wilayah Kalbar Terus Membaik, Titik Api Turun
Melek Hukum Bikin Usaha Naik Kelas, Rumah BUMN PLN Muna Gelar Klinik Hukum “Tanya Hukum, Usaha Aman”
Kades Masalili Janji Fokus Bangun Kembali Puncak Lakude Jika APBDes Mencukupi
Dede Firmansyah Bawa Kelurahan Setia Asih Raih Terbaik II Digikomfest 2026
Menembus Batas Wilayah dan Duka: Kepedulian Pemkot Ambon untuk Korban Bentrokan di Patahuwe
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat Perbaiki Jembatan Poros Lokpon-Dekai Sambut HUT ke-81 TNI
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 20:14 WIB

Menembus Batas Administrasi demi Kemanusiaan: Spirit Pela Gandong Pak Win untuk Patahuwe

Kamis, 17 September 2026 - 14:20 WIB

Lantik PPAT Baru, BPN Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Pelayanan Bersih

Kamis, 17 September 2026 - 13:32 WIB

Penanganan Karhutla di Wilayah Kalbar Terus Membaik, Titik Api Turun

Kamis, 17 September 2026 - 13:20 WIB

Melek Hukum Bikin Usaha Naik Kelas, Rumah BUMN PLN Muna Gelar Klinik Hukum “Tanya Hukum, Usaha Aman”

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Kades Masalili Janji Fokus Bangun Kembali Puncak Lakude Jika APBDes Mencukupi

Berita Terbaru