Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman Dari Risiko Bencana

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

Tangerang Selatan – Korban banjir yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertipikat tanahnya tidak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan digitalisasi terhadap sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN adalah solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.

“Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertipikatnya hanyut atau rusak akibat banjir. Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” jelas Menteri Nusron saat ditemui usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H, di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (06/03/2025).

Baca Juga :  Ketua PWI Bekasi Raya Apresiasi Peresmian MPP Kota Bekasi

Untuk itu, Menteri ATR/Kepala BPN mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah yang dimiliki dari analog ke digital. Dengan demikian, kepemilikan sertipikat tetap aman meskipun terjadi bencana.

Apabila sertipikat yang terkena banjir dan rusak masih dalam bentuk analog, Menteri Nusron mengimbau masyarakat untuk segera datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat yang rusak.

Untuk mengurus sertipikat yang rusak, masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Beberapa di antaranya, seperti Surat Kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum; dan sertipikat asli.

  • Lain halnya dengan sertipikat yang hilang. Masyarakat dapat membawa persyaratan seperti penggantian sertipikat rusak, namun ditambahkan dengan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan; dan surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Berita Terkait

Peringatan Hari Santri Nasional di Purwakarta, Menteri Nusron: Kontribusi Santri Jadi Fondasi Kemerdekaan Indonesia
Bahas Proses Bisnis Layanan SDM Kaltim, Menteri Nusron: Kita Perlu Bertransformasi
Pemuda Adalah Harapan Bangsa, Denyut Nadi Dan Nafas Sejati Buru Selatan
PWI Bekasi Raya Gelar Rapat Koordinasi Penguatan Program dan Disiplin Organisasi
Pulang ke Akar, Gema Pengakuan Bupati Buru di Tanah Wolio
Kemitraan Humanis Polres Buru dan Insan Pers: Benteng Kredibilitas Informasi di Era Disrupsi
Polresta Ambon Inspirasi Pelajar SMA 13 untuk Bijak Bermedsos dan Berkarir di Polri
PWI Bekasi Raya Serahkan Kajian dan Rekomendasi Tata Kelola TJSL/CSR kepada Wali Kota Bekasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Peringatan Hari Santri Nasional di Purwakarta, Menteri Nusron: Kontribusi Santri Jadi Fondasi Kemerdekaan Indonesia

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:17 WIB

Bahas Proses Bisnis Layanan SDM Kaltim, Menteri Nusron: Kita Perlu Bertransformasi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 11:11 WIB

Pemuda Adalah Harapan Bangsa, Denyut Nadi Dan Nafas Sejati Buru Selatan

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:31 WIB

Pulang ke Akar, Gema Pengakuan Bupati Buru di Tanah Wolio

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:02 WIB

Kemitraan Humanis Polres Buru dan Insan Pers: Benteng Kredibilitas Informasi di Era Disrupsi

Berita Terbaru