Maklumat Bersama Bulan Suci Ramadhan 1446 H

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

BEKASI, JABAR –  Dalam rangka menyambut dan mengisi amaliah bulan suci Ramadhan 1446 H. Wali Kota Bekasi, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507 Bekasi mengeluarkan Maklumat Bersama,
Nomor : 400.8/1050 SETDA.Kesra
Nomor : B/242/11/2025
Nomor : B 186/11/2025

1. BERDASARKAN :
a. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 53 ayat a dan b, dan Pasal 69 ayat 1 sampai dengan ayat 6;

b. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bab VIII Pasal 38 ayat 1 dan ayat 2;

c. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Bab VII Pasal 40 Ayat 1;

d. Ma’lumat Menyambut Ramadhan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Nomor Ket-033/DPK.XILXVIN/2025 Tentang Ikhbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M.

Baca Juga :  Selamat Hari Anak Nasional Ke-41, Menyongsong Indonesia Emas 2045 Mempersiapkan Generasi Hebat

2. KAUM MUSLIMIN DAN MUSLIMAT :
a. Semarakkan bulan mulia ini dengan berbagai kegiatan positif, baik ibadah ritual maupun sosial serta menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi pahala, nilai ibadah puasa kita dan menerapkan prinsip hidup sehat;

b. Sempurnakan Ibadah Ramadhan dan Sucikan harta kita dengan mengeluarkan Zakat, Infaq dan Shodaqah, disarankan pembayarannya dilakukan lebih awal melalui BAZNAS Kota Bekasi atau lembaga Amil Zakat resmi atau Masjid/Mushalla terdekat;

c. Perkokoh Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Islam), Ukhuwah Basyariyah (Persaudaraan Kemanusiaan) dan Ukhuwah Wathoniyah (Persaudaraan Tanah Air).

3. WARGA MASYARAKAT YANG TIDAK MENJALANKAN IBADAH PUASA : Agar menghormati dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa serta menjaga sikap toleransi antar umat beragama selama bulan suci Ramadhan.

Baca Juga :  Bupati Buru Gelar Pertemuan Hangat dengan Para "Srikandi" Kebersihan

4. PARA PELAKU USAHA:
Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus TUTUP (TIDAK ADA AKTIVITAS) terhitung mulai 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan, selama bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

6. SEGENAP KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA:
a. Wujudkan kebersamaan dan Kerukunan Umat dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.

b. Agar menjaga Keamanan, Kenyamanan dan Ketertiban serta Jauhkan Kegiatan-kegiatan yang dapat mengganggu kesucian bulan Ramadhan, hindari penyebaran berita HOAX, peredaran dan penyalahgunaan NARKOBA, perjudian, minuman beralkohol, tawuran, menyalakan petasan, sahur keliling (on the road) dan perbuatan asusila serta perkokoh dan pelihara persatuan dan kesatuan diantara kuta.

Berita Terkait

GPN Nol Delapan (GPN 08) Selenggarakan Dialog Nasional Bersinergi dan Berinovasi untuk Menuju Indonesia 2045
Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM dan Amankan Dokumen Penting
52 Santri Dilepas Wakil Bupati Untuk Mondok Pesantren di Pulau Jawa
Majelis Taklim Nur Umul Iman Pemantik Semangat Kebersamaan Menuju Berkah Illahi
Perayaan Budaya dan Harmoni Pele Meti di Walapia
Festival Budaya KKN-PPM UGM Resmi Dibuka, Wakil Bupati Kabupaten Buru Ajak Lestarikan Budaya Lokal
Ada Singkatan Serupa, PWI Bekasi Raya Tegaskan Tidak Terkait dengan PWI L
Entry Meeting Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2025
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 06:36 WIB

GPN Nol Delapan (GPN 08) Selenggarakan Dialog Nasional Bersinergi dan Berinovasi untuk Menuju Indonesia 2045

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:27 WIB

Satgas Gabungan TNI Lumpuhkan Dua Anggota OPM dan Amankan Dokumen Penting

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:55 WIB

52 Santri Dilepas Wakil Bupati Untuk Mondok Pesantren di Pulau Jawa

Selasa, 29 Juli 2025 - 06:45 WIB

Majelis Taklim Nur Umul Iman Pemantik Semangat Kebersamaan Menuju Berkah Illahi

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:56 WIB

Perayaan Budaya dan Harmoni Pele Meti di Walapia

Berita Terbaru