Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath Kawal Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat di Kementerian ATR/BPN

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
M.S. Pelu GB

Jakarta – Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, hari ini (16/7/2025) bertandang ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

Kunjungan ini dalam rangka mengawal langsung percepatan program sertifikasi tanah ulayat dan penyelesaian berbagai isu pertanahan yang krusial di Provinsi Maluku.

Pertemuan yang berlangsung hangat ini menjadi sinyal positif komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak adat masyarakat Maluku.

Dalam pertemuan tersebut, Wagub Vanath memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi Maluku terkait pertanahan, termasuk tumpang tindih kepemilikan, sengketa lahan, hingga lambatnya proses sertifikasi tanah adat.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi erat antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi persoalan ini demi kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat adat.

Baca Juga :  Guncang Jabodetabek dengan Kedamaian: Saat Tokoh-Tokoh Besar Maluku Bersatu di Bawah Panji FPMM Haji Umar Key

“Maluku memiliki kekayaan adat yang luar biasa, dan tanah ulayat adalah jantungnya. Kami datang untuk memastikan hak-hak masyarakat adat ini terlindungi dan diakui secara hukum,” ujar Vanath.

Lebih lanjut, Wagub Vanath mengapresiasi respons positif dari pihak Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan komitmen untuk mendukung percepatan program-program strategis di Maluku. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN.

Pertemuan ini membuahkan hasil yang konkret, di mana kami sepakat untuk membentuk tim percepatan yang akan fokus pada inventarisasi dan verifikasi data tanah ulayat, serta mempercepat proses pensertifikasiannya,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya percepatan ini, potensi konflik agraria dapat diminimalisir dan investasi di Maluku bisa lebih aman.

Baca Juga :  Sekda Kota Bekasi Hadiri Forum Diskusi Aktual Kemendagri Bahas Sinergi Pengendalian Pencemaran Udara

Saat ditanya mengenai harapannya setelah pertemuan ini, Abdullah Vanath menyampaikan optimismenya. “Masyarakat Maluku mendambakan kepastian hukum atas tanah mereka. Dengan sertifikasi tanah ulayat, mereka tidak hanya memiliki pengakuan legal, tetapi juga bisa memanfaatkan tanahnya untuk kegiatan ekonomi produktif tanpa rasa khawatir,” ungkap Vanath.

Ia menambahkan bahwa program ini juga akan mendukung pembangunan berkelanjutan di Maluku dan memperkuat sendi-sendi ekonomi lokal.

Dengan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian ATR/BPN, diharapkan berbagai persoalan pertanahan di Maluku dapat segera terurai. Percepatan sertifikasi tanah ulayat bukan hanya tentang legalitas, tetapi juga tentang keadilan, pemberdayaan masyarakat adat, dan pondasi kuat bagi kemajuan Maluku di masa depan.

Berita Terkait

Menantang Racun Pikiran KKN: Ketika Harta Dipamerkan, Akal Sehat Dikuburkan, dan Kehormatan Dihancurkan
Gajah Mati Meninggalkan Gading:Jejak Kita, Cermin Bangsa dan Warisan Keturunan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel
Kala Brangkas Menelan Dapur Kita: Merenungkan Moralitas Bangsa Yang Bocor
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat
RUU Administrasi Pertanahan Jadi Instrumen Strategis untuk Memperkuat Sistem Pertanahan Nasional
Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:39 WIB

Menantang Racun Pikiran KKN: Ketika Harta Dipamerkan, Akal Sehat Dikuburkan, dan Kehormatan Dihancurkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:30 WIB

Gajah Mati Meninggalkan Gading:Jejak Kita, Cermin Bangsa dan Warisan Keturunan

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:18 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara, ASABRI, dan Krakatau Steel

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:53 WIB

Kala Brangkas Menelan Dapur Kita: Merenungkan Moralitas Bangsa Yang Bocor

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:06 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Berita Terbaru