Sorot Nasional.com
M.S. Pelu GB
Ambon,Maluku – Pada masa reses DPD RI tahun 2025 DPD RI telah mengusulkan pembentukan sembilan kabupaten baru di Provinsi Maluku kepada Kementerian Dalam Negeri, Pada Jumat (4/7/2025).
Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemerintahan dan pemerataan pembangunan di wilayah tersebut. Kesembilan calon daerah otonomi baru (CDOB) ini tersebar di beberapa kabupaten induk.
Sembilan (9) Kabupaten Baru tersebut berada di Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kabupaten Maluku Tengah nanti ada dua Kabupaten yang terbentuk di dalamnya. Pertama Kabupaten Jazirah Leihitu. Kedua, Kabupaten Seram Utara Raya.
Kabupaten Seram Bagian Timur mempunya satu Kabupaten baru yakni Kabupaten Gorom Wakate.
Kabupaten Maluku tenggara mempunyai satu kabupaten baru yakni Kabupaten Kei Besar.
Kabupaten Maluku Barat Daya mempunyai satu daerah otonom baru yakni Kabupaten Kepulauan Terselatan.
Kabupaten Buru mempunya satu Kabupaten baru yakni Kabupaten Buru Kayeli.
Kabupaten Kepulauan Aru mempunyai satu daerah otonomi baru yakni Kabupaten Aru Perbatasan.
Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga mempunya satu daerah otonomi baru yakni Kabupaten Tanimbar Utara.
Usulan pemekaran ini merupakan langkah senator Ibu Novita Anakota Anggota DPD RI Dapil Provinsi Maluku pada masa reses tahun 2025.
Proses selanjutnya akan berada di tangan Kementerian Dalam Negeri untuk meninjau dan memutuskan kelayakan pembentukan kabupaten-kabupaten baru ini.