Pasang Tanda Batas Tanah di Kampung Halaman Saat Mudik Bisa Terhindar Dari Sengketa Pertanahan

- Jurnalis

Sabtu, 5 April 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

JAKARTA – Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Virgo Eresta Jaya, mengatakan bahwa lebih dari 50% masalah sengketa tanah terjadi akibat tidak adanya tanda batas tanah atau yang biasa disebut patok. Di momen libur Lebaran yang banyak digunakan masyarakat Indonesia untuk mudik ini bisa dimanfaatkan untuk mengecek keadaan patok atas tanah yang dimiliki di kampung halaman.

“Lebih dari 50% masalah sengketa batas terjadi akibat ketiadaan patok batas. Oleh karena itu, kita akan mengatur dalam regulasi baru bahwa tanda batas harus bersifat permanen. Jika tidak permanen, maka tidak bisa diukur. Tidak bisa lagi hanya menggunakan bambu sebagai tanda batas, harus sesuatu yang permanen, seperti beton, tembok, atau pagar. Buat masyarakat yang mudik, yuk di cek kembali patok atau tanda batas tanahnya” jelas Virgo Eresta Jaya, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (27/03/2025).

Baca Juga :  Seminar Hari Pahlawan di Gedung Joang 45: Wujud Sinergi Semangat Kebangsaan

Menjaga aset tanah, termasuk tanah di kampung halaman, menurut Dirjen SPPR adalah kewajiban dari setiap pemilik tanah. Bentuk menjaga itu sendiri bisa dimulai dengan memasang patok batas tanah tersebut. Patok ini juga merupakan langkah awal dalam proses legalisasi hak atas tanah sebelum akhirnya dikeluarkan sertipikat tanah.

“Nanti ketika di kampung halaman masing-masing, tanahnya ditembok atau pagari. Dalam proses pemasangan tanda atas, pasti akan ada silaturahmi dengan tetangga, minimal dengan yang ada di kiri, kanan, dan belakang. Jadi, memasang tanda batas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan keberkahan,” ujar Virgo Eresta Jaya.

Merujuk kepada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah memiliki beberapa aturan. Di antaranya, pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan; pemasangan tanda batas dilakukan pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dengan dilengkapi keterangan lokasi, koordinat, atau geotagging; pada pemasangan tanda batas, pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemohon; adanya surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan; kemudian, adanya hasil pemotretan tanda batas dan surat pernyataan pemasangan tanda batas, serta persetujuan pemilik yang berbatasan menjadi syarat kelengkapan berkas permohonan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan, Menteri Nusron: Perlu Disiapkan Pelatihan Hingga Asesmen

Sebagai informasi, pada Februari 2023 lalu, Kementerian ATR/BPN telah mulai mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), berupa pemasangan sebanyak 1 juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia. Gerakan tersebut diinisiasi agar masyarakat terhindar dari sengketa pertanahan dan sebagai upaya mempercepat proses pendaftaran tanah.

Berita Terkait

Tugas Tampa Ragu, Adil Tanpa Pandang Bulu: Langkah Bersih Menuju Hukum Yang Berdaulat
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI
Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Menakar Detak Peradaban, Merawat Tenang Kehidupan: Melangkah Melampaui Angka dan Rasa Takut
Hadiri Undangan BSKDN Wakil Walikota Bekasi: Perkuat Sinergi Pusat Dan Daerah Dalam Peningkatan Layanan Kesehatan Masyarakat
Pernyataan Sikap Lembaga Kajian Sosial dan Budaya: Menegakkan Daulat Di Tanah Leluhur
Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:28 WIB

Tugas Tampa Ragu, Adil Tanpa Pandang Bulu: Langkah Bersih Menuju Hukum Yang Berdaulat

Senin, 20 Juli 2026 - 13:01 WIB

Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif

Senin, 20 Juli 2026 - 12:57 WIB

Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI

Senin, 20 Juli 2026 - 12:43 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN dan Menteri PKP Sepakati Program Sertipikasi Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:32 WIB

Menakar Detak Peradaban, Merawat Tenang Kehidupan: Melangkah Melampaui Angka dan Rasa Takut

Berita Terbaru