Pasang Tanda Batas Tanah di Kampung Halaman Saat Mudik Bisa Terhindar Dari Sengketa Pertanahan

- Jurnalis

Sabtu, 5 April 2025 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

JAKARTA – Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Virgo Eresta Jaya, mengatakan bahwa lebih dari 50% masalah sengketa tanah terjadi akibat tidak adanya tanda batas tanah atau yang biasa disebut patok. Di momen libur Lebaran yang banyak digunakan masyarakat Indonesia untuk mudik ini bisa dimanfaatkan untuk mengecek keadaan patok atas tanah yang dimiliki di kampung halaman.

“Lebih dari 50% masalah sengketa batas terjadi akibat ketiadaan patok batas. Oleh karena itu, kita akan mengatur dalam regulasi baru bahwa tanda batas harus bersifat permanen. Jika tidak permanen, maka tidak bisa diukur. Tidak bisa lagi hanya menggunakan bambu sebagai tanda batas, harus sesuatu yang permanen, seperti beton, tembok, atau pagar. Buat masyarakat yang mudik, yuk di cek kembali patok atau tanda batas tanahnya” jelas Virgo Eresta Jaya, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (27/03/2025).

Baca Juga :  Gunakan Kesempatan Libur Idulfitri Untuk Ubah Alas Hak Tanah Dari Girik Menjadi Sertipikat

Menjaga aset tanah, termasuk tanah di kampung halaman, menurut Dirjen SPPR adalah kewajiban dari setiap pemilik tanah. Bentuk menjaga itu sendiri bisa dimulai dengan memasang patok batas tanah tersebut. Patok ini juga merupakan langkah awal dalam proses legalisasi hak atas tanah sebelum akhirnya dikeluarkan sertipikat tanah.

“Nanti ketika di kampung halaman masing-masing, tanahnya ditembok atau pagari. Dalam proses pemasangan tanda atas, pasti akan ada silaturahmi dengan tetangga, minimal dengan yang ada di kiri, kanan, dan belakang. Jadi, memasang tanda batas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga memiliki nilai sosial dan keberkahan,” ujar Virgo Eresta Jaya.

Merujuk kepada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah memiliki beberapa aturan. Di antaranya, pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan; pemasangan tanda batas dilakukan pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dengan dilengkapi keterangan lokasi, koordinat, atau geotagging; pada pemasangan tanda batas, pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemohon; adanya surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan; kemudian, adanya hasil pemotretan tanda batas dan surat pernyataan pemasangan tanda batas, serta persetujuan pemilik yang berbatasan menjadi syarat kelengkapan berkas permohonan.

Baca Juga :  Simak, Menteri Nusron Dalam Dialognya Bersama Kepala Daerah Se-Jawa Tengah

Sebagai informasi, pada Februari 2023 lalu, Kementerian ATR/BPN telah mulai mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), berupa pemasangan sebanyak 1 juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia. Gerakan tersebut diinisiasi agar masyarakat terhindar dari sengketa pertanahan dan sebagai upaya mempercepat proses pendaftaran tanah.

Berita Terkait

Perempuan Tangguh di Kementerian ATR/BPN, Dukung Pembangunan Tanpa Batas Gender
Petugas Ukur Perempuan di Daerah Terluar Indonesia: Hadir di Garis Depan dengan Pendekatan yang Inklusif
TNI Kecam Keras Kekejaman OPM Terhadap Warga Sipil di Papua
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Bakamla RI Resmi Gelar Patroli Bersama Tahun 2025
Pertanian: Cegah Krisis Beras dan Jaga Stabilitas Harga Pangan
OPM Bunuh Warga Sipil, Aksi Biadab, Kejahatan Kemanusiaan dan Pelanggaran HAM Berat
Wamen ATR/Waka BPN Lantik 78 Pejabat Fungsional
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 17:35 WIB

Perempuan Tangguh di Kementerian ATR/BPN, Dukung Pembangunan Tanpa Batas Gender

Rabu, 23 April 2025 - 17:18 WIB

Petugas Ukur Perempuan di Daerah Terluar Indonesia: Hadir di Garis Depan dengan Pendekatan yang Inklusif

Selasa, 15 April 2025 - 06:00 WIB

TNI Kecam Keras Kekejaman OPM Terhadap Warga Sipil di Papua

Selasa, 15 April 2025 - 05:48 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Minggu, 13 April 2025 - 13:24 WIB

Bakamla RI Resmi Gelar Patroli Bersama Tahun 2025

Berita Terbaru

Daerah

Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani

Rabu, 23 Apr 2025 - 18:35 WIB