Luruskan Fakta, Ketum PWI Zulmansyah Sekedang Usul Percepat Kongres

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

JAKARTA – Di tengah berkembangnya berbagai klaim dan narasi tentang kepemimpinan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),  maka pengurus pusat merasa perlu memberikan klarifikasi sekaligus edukasi agar wartawan dan masyarakat tidak disesatkan oleh beredarnya informasi yang keliru.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang didampingi Sekjend Wina Armada, menegaskan pentingnya semua pihak kembali pada fakta konstitusional dan tidak memanfaatkan kebingungan di tubuh organisasi demi kepentingan pribadi.

“Banyak wartawan di daerah tidak paham bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) sudah diberhentikan sebagai anggota PWI, yang otomatis berhenti juga sebagai ketua umum, karena bukan lagi sebagai anggota PWI. Ini bukan opini, tapi hasil keputusan formal organisasi PWI bermula dari kasus cash back dana UKW,” kata Zulmansyah, Minggu (15/6/2025).

Saat ini, memang ada fakta terjadi dualisme atau dua kubu di PWI karena HCB merasa pemberhentiannya tidak sesuai prosedur dan tetap mengaku sebagai Ketum PWI walaupun sudah diberhentikan penuh sebagai anggota. Sehingga PWI terbelah.

Karena itulah, atas mediasi Dewan Pers kedua belah pihak bertemu dan sepakat menggelar Kongres Persatuan PWI. Kedua belah pihak sudah sepaham dengan istilah “kosong-kosong”, saling menghormati dan mengutamakan persaudaraan untuk PWI bersatu kembali.

Baca Juga :  Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut

“Tetapi tiba-tiba, sehari setelah kepanitiaan Kongres Persatuan PWI diteken di Dewan Pers, lalu pihak HCB menyatakan dirinya paling benar dan paling legal saat berada di Indramayu, Jabar. Ini tentu sangat disesalkan dan disayangkan banyak pihak, termasuk senior PWI. Karena itulah, kami mendorong segerakan saja Kongres Persatuan PWI itu agar tidak ada pihak lagi mengklaim paling benar. Kalau perlu Juli sudah jalan Kongres PWI, tak perlu menunggu Agustus,” tegas Zulmansyah.

*Ringkasan Fakta Organisasi PWI:*
1. Pemecatan HCB Dilakukan oleh Tiga Struktur Sah:
2. Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai pengadil etik tertinggi.
3. PWI Provinsi DKI Jakarta, sebagai tempat HCB terdaftar sebagai anggota.
4. Kongres Luar Biasa (KLB), sebagai forum tertinggi organisasi yang memutuskan pemecatan total.

*Pelanggaran Etik Berat:*
1. Pengakuan menerima dan memberi “cashback” dari dana bantuan FH BUMN.
2. Menolak keputusan Dewan Kehormatan dan malah memecat pengurus DK.
3. Membentuk “DK tandingan” secara sepihak.
4. Mengklaim sebagai ketua umum dengan menyalahgunakan stempel dan lambang PWI.

*Status Administratif:*
1. Kemenkumham telah membekukan kepengurusan versi HCB.
2. Dewan Pers tidak lagi mengakui HCB sebagai Ketua Umum PWI dan melarangnya memakai fasilitas organisasi.

Baca Juga :  Plt. Ilegal! Disaksikan Ketua Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

*Edukasi Hukum untuk Wartawan:*
1. SK Kemenkumham bukan jaminan sah kepemimpinan organisasi, apalagi jika secara etik dan keanggotaan sudah diberhentikan.
2. Putusan sela pengadilan bukanlah putusan final, dan tidak membatalkan hasil Kongres maupun keputusan Dewan Kehormatan.

“Wartawan harus paham bedanya administratif, etik, dan konstitusi organisasi. Jangan mudah percaya pada satu potong narasi,” imbuh Zulmansyah.

*PWI Sedang Dalam Proses Rekonsiliasi*
Sebagai upaya mengakhiri polemik, dua kubu PWI sudah menandatangani Kesepakatan Jakarta, disaksikan oleh Ketua Dewan Pers dan unsur jajaran anggota DP.

“SC (Steering Committee) dan OC (Organizing Committee) hasil kesepakatan telah mulai bekerja menyiapkan Kongres Persatuan PWI paling lambat 30 Agustus 2025. Ini jalan tengah yang legal dan bermartabat,” jelas Zulmansyah.

*Imbauan kepada Seluruh Wartawan dan Media:*
1. Cek fakta sebelum percaya klaim dari pihak mana pun.
2. Hargai keputusan organisasi dan hukum internal yang telah dijalankan sesuai mekanisme.
3. Dukung rekonsiliasi, bukan justru memperuncing konflik lewat klaim-klaim sepihak.

“PWI adalah milik seluruh wartawan Indonesia. Jangan dijadikan alat justifikasi segelintir orang. Mari jaga marwah dan profesionalisme kita,” tutup Zulmansyah.

Berita Terkait

Bacadnas Kemhan Gelar Raker Ormas Bela Negara, Perkuat Sinergi dan Penegasan Legalitas
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih di Istana Negara
Mau Ikut PTSL; Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah
Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik
Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya
Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 15:07 WIB

Bacadnas Kemhan Gelar Raker Ormas Bela Negara, Perkuat Sinergi dan Penegasan Legalitas

Selasa, 28 April 2026 - 13:45 WIB

Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih di Istana Negara

Senin, 27 April 2026 - 20:58 WIB

Mau Ikut PTSL; Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Senin, 27 April 2026 - 20:53 WIB

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Senin, 27 April 2026 - 20:40 WIB

Pastikan Data Sertipikat Tanah Sesuai, Ini Cara Mudah Pengecekannya

Berita Terbaru