Sorot Nasional.com
Asmor
Wawonii Barat, Sultra – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya kepemilikan tanah yang sah serta standar hunian yang sehat dan layak, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Konawe Kepulauan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertema “Peningkatan Kesadaran Keluarga dalam Mewujudkan Rumah Sehat dan Layak Huni serta Kesadaran Hukum tentang Kepemilikan”. Pada kamis (12/6/2025)
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Langara Iwawo, Kecamatan Wawonii Barat, dan dihadiri oleh berbagai pihak, dan dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dari desa setempat.
Hadir sebagai narasumber dari Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, La Ode Muhammad Ismail, SH., yang memaparkan pentingnya legalitas tanah dalam menjamin perlindungan hukum atas hak milik masyarakat, manfaat pendaftaran tanah, serta langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah.
Dalam paparannya, ia menekankan bahwa proses pendaftaran tanah merupakan langkah strategis untuk menghindari sengketa dan mendorong pembangunan kawasan permukiman yang tertib.
“Pendaftaran tanah adalah bentuk perlindungan hak masyarakat.
Tanah yang terdaftar secara hukum memberikan kepastian dan keamanan, terutama dalam mendukung pembangunan rumah yang layak dan berkelanjutan,” jelas Laode Muhammad Ismail.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Konawe Kepulauan, Ir. Munandar Mucharam, ST., M.Si., yang turut hadir membuka acara dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa, tujuan utama sosialisasi ini adalah membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya rumah sebagai kebutuhan dasar yang tidak hanya nyaman secara fisik, tetapi juga aman secara hukum.
“Rumah yang sehat dan layak tidak bisa dipisahkan dari aspek legalitas tanah. Maka dari itu, kegiatan seperti ini menjadi penting untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat,” ujar Munandar dalam sambutannya.
Kegiatan ini mendapat antusiasme dari warga yang hadir, terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang muncul selama sesi pemaparan materi.
Masyarakat menyampaikan berbagai kendala terkait kepemilikan tanah dan proses pengurusan sertifikat, yang kemudian dijawab langsung oleh narasumber dari Kantor Pertanahan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat tidak hanya memahami pentingnya memiliki rumah yang memenuhi standar kesehatan dan kenyamanan, tetapi juga menyadari nilai penting kepemilikan tanah yang sah sebagai fondasi utama bagi kesejahteraan keluarga dan pembangunan desa.