Kantah Konkep Gelar Penyuluhan Redistribusi Tanah TA 2026 di Desa Mawa

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Ade P

Konawe Kepulauan, Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Kantah Konkep) melaksanakan kegiatan penyuluhan redistribusi tanah Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Desa Mawa, Kecamatan Wawonii Utara.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program reforma agraria yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan, tahapan, serta persyaratan redistribusi tanah, sekaligus mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum hak atas tanah.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani

Penyuluhan tersebut dihadiri oleh Adriyanto selaku perwakilan dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kepala Subbagian Tata Usaha Hendra Antenesesen Lintjewas, S.Kom, serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah Zainul, S.ST. Para narasumber menyampaikan materi terkait pelaksanaan redistribusi tanah dan peran aktif masyarakat dalam mendukung keberhasilan program reforma agraria.

Baca Juga :  Petani Anggur Duyu Bangkit: Reforma Agraria Tak Hanya Soal Tanah, tapi Juga Kemandirian

Kegiatan berlangsung secara interaktif dan mendapat respons positif dari masyarakat Desa Mawa melalui sesi diskusi dan tanya jawab terkait permasalahan pertanahan di wilayah setempat.

Melalui kegiatan penyuluhan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang informatif, transparan, dan berkeadilan guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
Wakil Wali Kota Bekasi Dampingi Menko Pangan Sosialisasikan Program MBG dan Tinjau Pasar Murah
Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan Kedokteran Nuklir, Dorong Akses Diagnostik Kanker Lebih Modern
Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal Bekerja Tanpa Visa/Izin Tinggal Sesuai
Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 13:05 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Kamis, 16 April 2026 - 16:12 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Dampingi Menko Pangan Sosialisasikan Program MBG dan Tinjau Pasar Murah

Kamis, 16 April 2026 - 16:04 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Resmikan Layanan Kedokteran Nuklir, Dorong Akses Diagnostik Kanker Lebih Modern

Kamis, 16 April 2026 - 15:39 WIB

Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal Bekerja Tanpa Visa/Izin Tinggal Sesuai

Rabu, 15 April 2026 - 16:52 WIB

Ironis, Permintaan Sekretariat Bersama ASN PPPK Sebagai Bagian Dukungan _Sharing_ Wajib Daerah, Aduan Melalui Ketua DPRD Kab. Muna Terkesan “Dingin”

Berita Terbaru

Jakarta

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:51 WIB