sorotnasional.com
Ade P
Konawe Kepulauan, Sultra – Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan (Kantah Konkep) melaksanakan kegiatan penyuluhan redistribusi tanah Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Desa Mawa, Kecamatan Wawonii Utara.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program reforma agraria yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan, tahapan, serta persyaratan redistribusi tanah, sekaligus mendorong tertib administrasi dan kepastian hukum hak atas tanah.
Penyuluhan tersebut dihadiri oleh Adriyanto selaku perwakilan dari Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kepala Subbagian Tata Usaha Hendra Antenesesen Lintjewas, S.Kom, serta Kepala Seksi Pengadaan Tanah Zainul, S.ST. Para narasumber menyampaikan materi terkait pelaksanaan redistribusi tanah dan peran aktif masyarakat dalam mendukung keberhasilan program reforma agraria.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dan mendapat respons positif dari masyarakat Desa Mawa melalui sesi diskusi dan tanya jawab terkait permasalahan pertanahan di wilayah setempat.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang informatif, transparan, dan berkeadilan guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.










