Kantah Kabupaten Konawe Kepulauan Gelar Penyuluhan Program Redistribusi Tanah Tahun 2025 di Desa Wawouso

- Jurnalis

Rabu, 9 Juli 2025 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
H. Asmor
Wawonii Selatan, Sultra –
Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung percepatan reforma agraria dengan menggelar kegiatan penyuluhan Program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Wawouso, Kecamatan Wawonii Selatan, pada Rabu, (9/7/2025).

Penyuluhan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Bapak Asran, S.SiT, bersama jajaran tim teknis dari Kantah.

Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa program redistribusi tanah merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam menciptakan keadilan agraria serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Bekasi Serahkan Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tahun 2025

“Redistribusi tanah bukan hanya soal pembagian lahan, tetapi juga bagian dari program strategis nasional untuk memberdayakan masyarakat dan memperkuat hak atas tanah secara legal dan berkelanjutan,” ujar Asran dalam pemaparannya.

Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat Desa Wawouso mengenai prosedur, manfaat, serta pentingnya legalitas kepemilikan tanah melalui program redistribusi. Masyarakat peserta kegiatan terlihat antusias dan aktif berdialog dalam sesi tanya jawab bersama narasumber.

Baca Juga :  Sinergi Hati AV dan BMW untuk Masa Depan Maluku

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses redistribusi tanah tahun 2025 di Kecamatan Wawonii Selatan dapat berjalan dengan lancar, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif bagi peningkatan taraf hidup masyarakat setempat.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian pelaksanaan Reforma Agraria di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, sebagai langkah nyata untuk mewujudkan pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.

Berita Terkait

Sinergi S1 & S2 Antropologi FIB UHO: Siap Cetak Generasi Unggul Berbasis Riset Budaya Pesisir dan Perdesaan
Diduga Korupsi Anggaran PSR Tahun 2020–2021, PJ Sultra dan AMPK Sultra Desak Kejati Sultra Tetapkan AA Sebagai Tersangka
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari
Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Sinergi S1 & S2 Antropologi FIB UHO: Siap Cetak Generasi Unggul Berbasis Riset Budaya Pesisir dan Perdesaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Diduga Korupsi Anggaran PSR Tahun 2020–2021, PJ Sultra dan AMPK Sultra Desak Kejati Sultra Tetapkan AA Sebagai Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:35 WIB

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Berita Terbaru