Hobi Provokasi Adat di Medsos: Rabiali Dapat Kritik dan Sanggahan Keras

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Reporter

KENDARI, Sultra — Pernyataan La Ode Muhammad Rabiali di media sosial terkait tatanan adat dan kelembagaan masyarakat Muna menuai reaksi kritis serta sanggahan keras dari sejumlah kalangan. Narasi yang disampaikan di ruang digital tersebut dinilai berpotensi memicu kegaduhan dan mengabaikan nilai-nilai etika kultural persaudaraan masyarakat Muna.

Sorotan tajam salah satunya datang dari pemerhati budaya Muna, Agus Minardi. Ia mempertanyakan kapasitas dan dasar klaim sepihak yang dilemparkan Rabiali ke publik. Menurut Agus, urusan tatanan adat, silsilah, hingga penetapan perangkat Kerajaan Muna sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak Dewan Sara Wuna (Sarano Wuna), bukan ranah opini bebas individu.

“Sangat disayangkan jika seorang akademisi mengabaikan muruah akademik demi mencari perhatian di media sosial,” ujar Agus Minardi.

Baca Juga :  Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

Selain memicu perdebatan mengenai kontribusi nyata dalam pelestarian budaya, publik juga menyoroti dualisme sikap Rabiali. Di kehidupan sehari-hari ia dikenal biasa saja, namun dinilai berubah menjadi provokatif saat berada di media sosial. Sanggahan keras terutama ditujukan atas pernyataannya yang menyebut Sarano Wuna palsu—sebuah lembaga adat yang selama ini diakui sah dan dihormati oleh masyarakat Muna.

Lebih lanjut, kritik Rabiali yang menyamakan legalitas Dewan Sara Wuna dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) dinilai sebagai kekeliruan fatal. Secara historis, kewenangan mutlak lembaga adat tertinggi Muna ini telah mengakar kuat berabad-abad sebelum adanya administrasi negara modern. Legalitasnya melekat secara genealogis, fungsional, dan sakral, sehingga tidak bisa diukur hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) bupati atau Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Pertemuan Pemkot Blitar dan Pemkot Bekasi Bahas Kerja Sama Komoditi Antara Pelaku Usaha

Terkait penafsiran Rabiali mengenai pembubaran institusi pada tahun 1910, hal itu dinilai keliru dan menyesatkan publik. Konteks sejarah menunjukkan bahwa yang diamputasi oleh kolonial Belanda saat itu hanyalah kekuasaan politiknya, bukan tatanan adat Muna yang sakral.

Saat ini, masyarakat Muna mengimbau agar polemik digital dan narasi yang tidak berdasar segera dihentikan. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri, mengedepankan karya pelestarian yang nyata, serta bersama-sama menjaga kehormatan nama besar Kerajaan Muna demi generasi penerus.

Berita Terkait

Sinergi S1 & S2 Antropologi FIB UHO: Siap Cetak Generasi Unggul Berbasis Riset Budaya Pesisir dan Perdesaan
Diduga Korupsi Anggaran PSR Tahun 2020–2021, PJ Sultra dan AMPK Sultra Desak Kejati Sultra Tetapkan AA Sebagai Tersangka
Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan
Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat
Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari
Masyarakat Dapatkan Jadwal Ukur Pasti dan PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal
Pengukuran Terjadwal Hadirkan Kepastian Waktu, Masyarakat Tak Perlu Lama Menunggu Layanan Pertanahan
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:19 WIB

Sinergi S1 & S2 Antropologi FIB UHO: Siap Cetak Generasi Unggul Berbasis Riset Budaya Pesisir dan Perdesaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Diduga Korupsi Anggaran PSR Tahun 2020–2021, PJ Sultra dan AMPK Sultra Desak Kejati Sultra Tetapkan AA Sebagai Tersangka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Melalui Transformasi Pelayanan Pertanahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:35 WIB

Buka PRESTASI Bersama KPK, Menteri ATR/Kepala BPN Tanamkan Semangat Bekerja Mempermudah Rakyat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:30 WIB

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Berita Terbaru