Sorot Nasional.com
Tim Redaksi: HR.
JAKARTA – Dugaan penggerebekan telah dilakukan oleh jajaran Polda Banten pada tanggal 2 Oktober 2026, sekitar jam 02.00 WIB, di kantor dan tempat penampungan yang diduga milik PT Buana Rizki yang beralamat di Kp. Tengah, Jl. Pendidikan, Condet, Jakarta Timur.
Bagaimana kelanjutan penegakan hukumnya hingga saat ini masih menjadi pertanyaan besar di tengah publik.
Apakah ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian untuk memberantas para sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural? Hal ini menjadi perhatian serius publik, jangan sampai banyak korban berjatuhan akibat proses penempatan PMI secara ilegal.
Jangan biarkan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban perdagangan orang.
Negara dalam hal ini pemerintah harus hadir untuk menyelamatkan warga negaranya dan memberikan perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI) dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
Dalam ringkasan, dan definisinya;
Perdagangan orang mencakup kegiatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara kekerasan, ancaman, penipuan, atau posisi rentan, yang bertujuan untuk mengeksploitasi korban.
Yang dampaknya, Pelaku TPPO dapat dipidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta, baik dalam tahap proses maupun saat korban telah tereksploitasi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus menerus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Banten dan pihak PT Buana Rizki.






