Dugaan Penggerebekan di PT. Buana Rizki Oleh Polda Banten

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Tim Redaksi: HR.

JAKARTA – Dugaan penggerebekan telah dilakukan oleh jajaran Polda Banten pada tanggal 2 Oktober 2026, sekitar jam 02.00 WIB, di kantor dan tempat penampungan yang diduga milik PT Buana Rizki yang beralamat di Kp. Tengah, Jl. Pendidikan, Condet, Jakarta Timur.

Bagaimana kelanjutan penegakan hukumnya hingga saat ini masih menjadi pertanyaan besar di tengah publik.

Apakah ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian untuk memberantas para sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural? Hal ini menjadi perhatian serius publik, jangan sampai banyak korban berjatuhan akibat proses penempatan PMI secara ilegal.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pengaduan Pertanahan Kementerian ATR/BPN

Jangan biarkan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban perdagangan orang.

Negara dalam hal ini pemerintah harus hadir untuk menyelamatkan warga negaranya dan memberikan perlindungan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI) dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).

Baca Juga :  Bongkar Drama Rantai Pasok MBG Tampo: Klaim 27 Supplier Muncul, Publik Kini Menunggu Pembuktiannya

Dalam ringkasan, dan definisinya;
Perdagangan orang mencakup kegiatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara kekerasan, ancaman, penipuan, atau posisi rentan, yang bertujuan untuk mengeksploitasi korban.

Yang dampaknya, Pelaku TPPO dapat dipidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta, baik dalam tahap proses maupun saat korban telah tereksploitasi.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih terus menerus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Banten dan pihak PT Buana Rizki.

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri
24 Orang Diamankan dalam Penindakan Narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos
Panglima TNI Bersama Kalemdiklat Polri Pimpin Wisuda 1.944 Taruna TNI-Polri
Menaker: Pemagangan Nasional Perkecil Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Industri
Panglima TNI Hadiri Taklimat Presiden, 800 Pati TNI-Polri Satukan Visi
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Tokoh TNI
Panglima TNI Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI
Menaker Ajak Perusahaan Serap Penyandang Disabilitas Usai Ikuti Pelatihan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:58 WIB

24 Orang Diamankan dalam Penindakan Narkoba di Kampung Ambon dan Kampung Boncos

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Dugaan Penggerebekan di PT. Buana Rizki Oleh Polda Banten

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:50 WIB

Menaker: Pemagangan Nasional Perkecil Kesenjangan Kompetensi dan Kebutuhan Industri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Panglima TNI Hadiri Taklimat Presiden, 800 Pati TNI-Polri Satukan Visi

Berita Terbaru

Jakarta

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:49 WIB

Jakarta

Dugaan Penggerebekan di PT. Buana Rizki Oleh Polda Banten

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:13 WIB