Ambon Menuju Kota Bermartabat: Mulai Juni 2026, Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda atau Kurungan

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
M.S Pelu GB

AMBON, MALUKU – (28/2/2026) Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) secara resmi menggelar Mini Festival Lingkungan Hidup bertajuk “Arika Kalesang Negeri”. Kegiatan yang dipusatkan di Negeri Rutong, Kecamatan Leitimur Selatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2026.

Penyampaian Bapak Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menekankan bahwa pemilihan lokasi festival di Negeri Rutong adalah simbol kolaborasi antara teknologi modern dan kearifan lokal dalam menjaga alam. Dalam arahannya, beliau membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang mengingatkan kembali tragedi longsor TPA Leuwigajah tahun 2005 sebagai titik balik pengelolaan sampah nasional.

Di sela-sela kegiatan, antusiasme warga terlihat cukup tinggi. Salah seorang peserta yang tak ingin disebutkan namanya menyampaikan rasa bangganya. “Kegiatan ini sangat menyentuh langsung ke tingkat negeri. Kami jadi paham bahwa sampah bukan cuma urusan petugas kebersihan, tapi tanggung jawab kami sejak dari dapur agar lingkungan tetap asri. Kami siap mendukung langkah Pak Walikota,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pj. Wali Kota Bekasi Luncurkan Ekspor Perdana Produk IKM ke Jepang Dan New Zealand

Menanggapi hal tersebut, Bodewin menambahkan bahwa Pemkot Ambon saat ini tengah menjalankan kebijakan besar melalui modernisasi armada dan pembangunan 19 titik collection point. Selain itu, Pemkot fokus pada penghijauan masif melalui gerakan “Satu ASN Satu Bibit”.

“Target kita adalah menanam minimal 5.000 pohon produktif. Selain tanaman Gadihu yang ikonik, kita juga menyebarkan bibit pohon buah-buahan seperti durian, rambutan, dan mangga. Tujuannya ganda: selain Ambon menjadi hijau, hasilnya nanti dapat dinikmati masyarakat sebagai nilai ekonomi tambahan,” jelas Bodewin.

Beliau juga membagikan visi besar untuk Bumi Raja-Raja. “Ambon adalah wajah dari Maluku. Jika kita di sini berhasil menata lingkungan melalui kolaborasi teknologi dan adat, saya yakin 11 kabupaten/kota lainnya juga mampu melakukan hal yang sama. Mari kita tunjukkan bahwa orang Maluku punya peradaban tinggi dalam menghargai alam,” tegas Bodewin menginspirasi.

Namun, di balik semangat tersebut, Walikota memberikan peringatan keras mengenai kedisiplinan warga dalam membuang sampah pada jadwal yang ditentukan, yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WIT.

Baca Juga :  Pemeriksaan Laporan Keuangan One Map Project Dimulai, Sekjen Kementerian ATR/BPN Ajak Kerja Sama Terbuka

Menutup pembicaraannya, Bodewin dengan nada datar namun tegas mengatakan, bahwa masa sosialisasi akan segera berakhir untuk memberikan ruang bagi penegakan hukum yang lebih berwibawa.

“Saya ingatkan kepada seluruh warga, mulai Juni 2026 nanti, kita akan masuk pada tahap penindakan hukum secara tegas. Tidak ada lagi teguran lisan. Siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan, terutama ke sungai dan laut, akan dikenakan denda hingga Rp1 juta atau sanksi kurungan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Beliau kemudian memberikan penekanan yang menyentuh hati seluruh hadirin, “Perlu saya tegaskan, langkah tegas ini diambil semata-mata demi kenyamanan warga dan keberlanjutan lingkungan Kota Ambon yang kita cintai bersama. Kita ingin mewujudkan Ambon yang bersih dan bermartabat, agar anak cucu kita nantinya masih bisa menikmati indahnya alam ini,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Waode Syakira Pukau Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari
Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah
Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI
Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara
Kerukunan Mieno Tampo Kandari Perkuat Kebersamaan dalam Silaturahmi Akbar
Kerajaan Muna Semarakkan Silaturahmi Akbar KKMM
Seminar Nasional Antropologi Bahas Krisis Menuju Indonesia Emas
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:59 WIB

Senin, 20 Juli 2026 - 13:16 WIB

Waode Syakira Pukau Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna di Kendari

Senin, 20 Juli 2026 - 13:06 WIB

Dampingi Presiden Prabowo Panen Raya di Malang, Menteri Nusron: Ketahanan Pangan Butuh Kepastian Hukum Tanah

Senin, 20 Juli 2026 - 12:53 WIB

Menteri Nusron Laporkan Realisasi Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2025 kepada Komisi II DPR RI

Senin, 20 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kemeterian ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat Bukan untuk Jadikan Tanah Adat sebagai Tanah Negara

Berita Terbaru

Daerah

Selasa, 21 Jul 2026 - 12:59 WIB