Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
Ade

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka akses peta dasar pertanahan kepada publik melalui aplikasi berbasis web geoportal Bhumi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut sebagai upaya memperkuat transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pertanahan.

“Masyarakat bisa ikut menjadi mata bagi kerja-kerja pemerintah. Di Kementerian ATR/BPN itu ada satu peta yang open access ya. Itu diberikan akses kepada masyarakat lewat alamat portalnya di bhumi.atrbpn.go.id,” terang Harison Mocodompis dalam keterangannya, Jumat (22/08/2025).

Melalui aplikasi Bhumi, masyarakat dapat melihat peta seluruh wilayah Indonesia secara spasial, mana saja bidang tanah yang sudah memiliki hak dan mana yang belum.

Baca Juga :  Simak; Penegasan Menteri Nusron Dalam Pelantikan Pejabat Struktural di Kementrian ATR/BPN

Saat ini, seluruh data bidang tanah yang sudah dipetakan telah dirilis ke publik. Inisiatif ini juga merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat untuk ikut aktif mengawasi tata kelola pertanahan.

Pada aplikasi Bhumi, masyarakat tidak hanya dapat melihat data pertanahan, tetapi juga memanfaatkan sejumlah fitur yang mempermudah pemantauan dan penelusuran bidang tanah.

Fitur-fitur yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat di antaranya Peta Interaktif; Alat Pencarian Lokasi; Informasi Bidang Tanah Terpetakan; Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT); dan Informasi Geospasial lainnya.

Selain memudahkan akses informasi pertanahan, Bhumi juga dilengkapi dengan berbagai keunggulan teknis yang menjadikannya lebih fleksibel dan informatif bagi pengguna. Adapun keunggulan yang bisa dinikmati publik, yakni free and open source, informatif, analisis spasial on screen/open standard, serta menyediakan fitur visualisasi data 3D dari format BIM (Building Information Modeling).

Baca Juga :  Terima Kunjungan P3N LEMHANNAS RI, Wamen Ossy Sampaikan Peran Kementerian ATR/BPN dalam Hilirisasi

Harison Mocodompis mengatakan, pemanfaatan teknologi dan data terbuka, seperti aplikasi Bhumi tidak akan optimal tanpa dukungan lintas sektor. Karena itu, kolaborasi antar instansi menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.

“Tidak hanya Kementerian ATR/BPN yang bisa memikirkan, tapi saya rasa adalah kolaborasi dari pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol.

Berita Terkait

Patroli Gabungan Brimob–Polres Jaktim Gagalkan Tawuran dan Balap Liar Dini Hari; Celurit dan Panah Disita
Terima Kunjungan Wamenlu, Wamen Ossy Bicarakan Hak Atas Tanah bagi WNA dan Diaspora
Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir Pemegang Girik di 2026
Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Apel Ditsamapta Berikan Apresiasi dalam Menjaga Kondusifitas Jakarta
Peran TNI dalam Ketahanan Pangan Mendapat Apresiasi Presiden
TNI Salurkan 1.800 Paket Alat Sekolah Kepada Anak – Anak Korban Banjir Wilayah Provinsi Aceh
Wakil Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Subianto Doa Bersama Warga Terdampak Bencana di Malam Tahun Baru 2026
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 08:24 WIB

Patroli Gabungan Brimob–Polres Jaktim Gagalkan Tawuran dan Balap Liar Dini Hari; Celurit dan Panah Disita

Senin, 12 Januari 2026 - 18:09 WIB

Terima Kunjungan Wamenlu, Wamen Ossy Bicarakan Hak Atas Tanah bagi WNA dan Diaspora

Senin, 12 Januari 2026 - 17:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir Pemegang Girik di 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 17:42 WIB

Tingkatkan Kepastian dan Perlindungan Hukum di Bidang Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Bahas Konsepsi Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:34 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Apel Ditsamapta Berikan Apresiasi dalam Menjaga Kondusifitas Jakarta

Berita Terbaru