Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda

- Jurnalis

Minggu, 6 September 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SorotNasional.com
Jarman

Jakarta – Sudah membeli tanah, membayar lunas, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat.

Jika keadaan itu terjadi, bukti kepemilikan tanah pemilik baru masih belum kuat di mata hukum negara. Sebab, AJB hanya berfungsi sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli, sementara sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara. Untuk itu, setelah transaksi jual beli, pemilik baru masih perlu mengajukan pendaftaran Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah).

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” jelas Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, dalam keterangannya pada Selasa (01/09/2026).

Baca Juga :  Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kedatangan Wakasal di Makassar

Pendaftaran Peralihan Hak dilakukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercatat sesuai dengan kondisi hukum terkini. Untuk peralihan hak karena jual beli, berdasarkan Pasal 37 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peralihan Hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.

Ketentuan mengenai pendaftaran tanah tersebut kemudian diperkuat dan berkembang dengan regulasi lain, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Setelah AJB dan dokumen yang dipersyaratkan diajukan oleh pemilik baru, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan Peralihan Hak pada data pendaftaran tanah.

Apabila persyaratan telah terpenuhi, perubahan pemegang hak dicatat pada Buku Tanah dan sertipikat tanah. Ketentuan mengenai dokumen dan tata cara pelaksanaan pendaftaran Peralihan Hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.

Baca Juga :  Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

“Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Hiskia Simarmata.

Untuk memberikan kepastian jangka waktu layanan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project.

Layanan tersebut untuk saat ini baru tersedia di 17 Kantah. Rencananya, pada 24 September tepat di Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari itu akan diperluas di 24 Kantah dan bertahap ke depannya akan diberlakukan di seluruh Kantah.

Layanan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas layanan pertanahan, khususnya dengan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses Peralihan Hak, sepanjang persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi.

Berita Terkait

Torehan Prestasi Baru, Kota Bekasi Duduki Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Gemuruh Semangat Heroik di HUT ke 451 Ambon: Walikota “Pak Win” Wattimena Panggil Warga Baku Kele Bangun Kota Manise
Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia
Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 18:01 WIB

Torehan Prestasi Baru, Kota Bekasi Duduki Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 17:11 WIB

Gemuruh Semangat Heroik di HUT ke 451 Ambon: Walikota “Pak Win” Wattimena Panggil Warga Baku Kele Bangun Kota Manise

Senin, 7 September 2026 - 13:42 WIB

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Senin, 7 September 2026 - 13:38 WIB

Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

Senin, 7 September 2026 - 13:32 WIB

Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja

Berita Terbaru