DPRD Kota Bekasi Perketat Pengawasan SPMB 2026, dan Minta Komisi IV Agar Awasi Ketat Prosesnya

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

Kota Bekasi, Jabar – DPRD Kota Bekasi memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menegaskan proses penerimaan peserta didik harus berlangsung secara transparan, objektif, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon siswa.

Untuk memastikan hal tersebut, Sardi menugaskan Komisi IV DPRD Kota Bekasi agar mengawal seluruh tahapan pelaksanaan SPMB, mulai dari proses seleksi hingga penyelesaian berbagai persoalan yang mungkin muncul selama pelaksanaan.

“Sebagai Ketua DPRD, saya menugaskan Komisi IV DPRD Kota Bekasi untuk terus melakukan pengawasan dalam proses SPMB Kota Bekasi Tahun 2026. Pastikan setiap proses seleksi berjalan sesuai aturan di bawah pengawasan DPRD Kota Bekasi,” ujar Sardi, pada Jumat (3/7/2026).

Menurut Sardi, DPRD memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan agar seluruh mekanisme penerimaan murid baru dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan tersebut juga bertujuan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan peserta didik di Kota Bekasi.

Baca Juga :  TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

Selain melakukan pemantauan terhadap proses seleksi, Komisi IV DPRD juga diminta membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, khususnya apabila terdapat kendala administrasi maupun dugaan kesalahan (human error) yang berpotensi merugikan calon peserta didik.

“Saya bersama pimpinan DPRD dan seluruh anggota dewan wajib menerima setiap keluhan yang disampaikan orang tua murid. Jika memang ada kesalahan dalam proses seleksi yang merugikan calon siswa, hal itu harus segera ditindaklanjuti dan direspons,” katanya.

Sardi berharap pengawasan yang dilakukan DPRD tidak hanya memastikan proses SPMB berjalan sesuai aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan di Kota Bekasi.

Rangkaian SPMB Tahun 2026 diawali dengan tahap pra-pendaftaran yang berlangsung pada 18 Mei hingga 19 Juni 2026. Pada tahap ini, orang tua calon peserta didik diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan sekaligus melakukan verifikasi administrasi.

Selanjutnya, pendaftaran tahap pertama dilaksanakan pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026 untuk jalur Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi. Adapun pendaftaran tahap kedua untuk jalur Domisili dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 8 Juli 2026.

Baca Juga :  Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD

Dinas Pendidikan Kota Bekasi menetapkan komposisi kuota penerimaan yang disesuaikan dengan masing-masing jenjang pendidikan. Untuk jenjang SD Negeri, kuota terdiri atas jalur Domisili Dalam Kota sebesar 78 persen, Afirmasi 15 persen, Domisili Luar Kota 5 persen, dan Mutasi 2 persen.

Sementara itu, pada jenjang SMP Negeri, kuota dialokasikan melalui jalur Domisili Dalam Kota sebesar 43 persen, Prestasi 25 persen, Afirmasi 25 persen, Mutasi 5 persen, serta Domisili Luar Kota sebesar 2 persen.

Seluruh calon peserta didik juga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi sesuai jalur yang dipilih, antara lain akta kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak, surat keterangan kelulusan atau ijazah untuk jenjang SMP, Sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta dokumen pendukung bagi jalur afirmasi, mutasi, dan prestasi.

DPRD Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan SPMB Tahun 2026 hingga seluruh proses penerimaan peserta didik selesai. Pengawasan tersebut diharapkan mampu menjamin pelaksanaan seleksi berlangsung secara transparan, objektif, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi.

Berita Terkait

Lewat Drama Adu Penalti, Lingkungan 1 Tampo Keluar Sebagai Juara Lansia Cup HUT RI ke-81 Napabalano
Atasi Persoalan Sampah, Mahasiswa KKN UHO Bangun Incinerator di Desa Mulaeno
GPN 08 Apresiasi Langkah Tegas Presiden Tinjauh Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan
All Tampo Final: Lingkungan 4 Tampo VS Lingkungan 1 Tampo Berebut Piala Lansia Cup HUT RI ke-81 Napabalano
Gol Spektakuler Rizalin Antar Lingkungan 1 Tampo ke Semifinal Kejuaraan Lansia HUT RI ke-81
Tiga Tahun Mengabdi Tanpa Cacat, Syafifah Anjani Siswi SMAN 3 Raha Naik Jadi Pengibar Bendera
HUT Kemerdekaan RI ke-81, 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi
PWI Bekasi Raya Gelar Upacara HUT RI ke-81, Padukan Nasionalisme dan Kebersamaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Lewat Drama Adu Penalti, Lingkungan 1 Tampo Keluar Sebagai Juara Lansia Cup HUT RI ke-81 Napabalano

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Atasi Persoalan Sampah, Mahasiswa KKN UHO Bangun Incinerator di Desa Mulaeno

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:14 WIB

GPN 08 Apresiasi Langkah Tegas Presiden Tinjauh Langsung Penanganan Karhutla di Kalimantan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:52 WIB

Gol Spektakuler Rizalin Antar Lingkungan 1 Tampo ke Semifinal Kejuaraan Lansia HUT RI ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Tiga Tahun Mengabdi Tanpa Cacat, Syafifah Anjani Siswi SMAN 3 Raha Naik Jadi Pengibar Bendera

Berita Terbaru