Hotel di Bekasi Wajib Laporkan Tamu WNA ke Imigrasi, Ini Aturannya

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

Kota Bekasi, Jabar – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menegaskan bahwa seluruh pemilik dan pengelola hotel, apartemen, guest house, hingga tempat penginapan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi wajib melaporkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

APOA merupakan sistem resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi yang dirancang untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Indonesia. Aplikasi ini dapat diakses secara daring melalui laman apoa.imigrasi.go.id dan digunakan untuk melaporkan data WNA yang melakukan check-in maupun check-out di tempat penginapan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bekasi, Ahmad Ady Majeng menegaskan, pengelola penginapan memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaan WNA paling lambat 1 x 24 jam sejak kedatangan.

Baca Juga :  Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-450 Kota Ambon

“APOA merupakan sarana resmi pelaporan keberadaan orang asing. Kepatuhan pengelola penginapan di wilayah Bekasi sangat membantu kami dalam menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian,” ujar Ady, pada Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, pelaporan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya negara untuk memastikan keberadaan orang asing tetap terpantau sehingga tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum maupun gangguan keamanan di wilayah Bekasi.

Pelanggar Terancam Sanksi Pidana
Kewajiban pelaporan orang asing ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024, khususnya Pasal 72 ayat (1) dan (2).

Baca Juga :  Akselerasi PTSL Terintegrasi dalam ILASPP, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pengukuran dan Pemetaan 2 Juta Bidang Tanah

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemilik atau pengelola tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap apabila diminta oleh pejabat imigrasi.

Apabila kewajiban pelaporan tersebut diabaikan, pengelola penginapan dapat dikenakan sanksi pidana berupa: Kurungan paling lama 3 bulan, atau Denda maksimal Rp25 juta.

Kantor Imigrasi Bekasi mengimbau seluruh pengelola hotel dan tempat penginapan di wilayah Bekasi untuk memastikan pelaporan melalui aplikasi APOA dilakukan secara tertib dan tepat waktu.

Langkah tersebut dinilai penting guna mendukung pengawasan keberadaan orang asing sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi.

Berita Terkait

Kapolres Metro Bekasi Kota Kunjungi Korban Insiden Maut Di Depan Unisma Bekasi
Anggota DPRD Jabar Ade Puspitasari Gelar Sapa Warga Berbasis Budaya
Wakil Walikota Bekasi Jenguk Korban Kecelakaan Cut Mutia, di Pastikan korban mendapatkan perawatan dan santunan
Rabia Ridwan: AMPI Harus Jadi Rumah Pemuda Berintegritas, Inovatif, dan Berjiwa Pengabdian di HUT ke-48
Dampingi Ketua MPR RI, Wawalikota Bekasi Sampaikan Peran Strategis Ponpes Cetak Generasi Muda Cerdas dan Berakhlak Mulia
Kantor Pertanahan Kabupaten Konkep Dukung Percepatan Sertipikasi Aset melalui Sosialisasi Penyusunan Data Tanah Instansi Pemerintah
Simak!! Apresiasi Wartawan Sultra Terkait Papando FC Tembus Final Darwin Cup 1 Napabalano
Simak!! Penyampaian Damin Sada: Bedakan Ranah Diskominfo, EO, dan Panitia HPN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Metro Bekasi Kota Kunjungi Korban Insiden Maut Di Depan Unisma Bekasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 05:44 WIB

Anggota DPRD Jabar Ade Puspitasari Gelar Sapa Warga Berbasis Budaya

Senin, 29 Juni 2026 - 17:59 WIB

Wakil Walikota Bekasi Jenguk Korban Kecelakaan Cut Mutia, di Pastikan korban mendapatkan perawatan dan santunan

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:03 WIB

Rabia Ridwan: AMPI Harus Jadi Rumah Pemuda Berintegritas, Inovatif, dan Berjiwa Pengabdian di HUT ke-48

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:55 WIB

Dampingi Ketua MPR RI, Wawalikota Bekasi Sampaikan Peran Strategis Ponpes Cetak Generasi Muda Cerdas dan Berakhlak Mulia

Berita Terbaru