Tersangka Belum Dihadirkan, Ketua PWI Soroti Kinerja Penyidik

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

KABUPATEN BEKASI – Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyoroti kinerja penyidik dalam penanganan perkara yang telah berjalan cukup lama, khususnya terkait belum dihadirkannya terlapor yang disebut telah berstatus tersangka.

Pernyataan tersebut disampaikan usai dirinya menyaksikan langsung pertemuan antara para pelapor yang didampingi kuasa hukum dengan jajaran Reskrim Polres Metro Bekasi, Selasa (3/3/2026).

Dalam forum tersebut, pelapor mempertanyakan progres penanganan perkara, termasuk belum dihadirkannya tersangka dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya mendengar langsung keluhan para pelapor dan kuasa hukumnya. Mereka menyampaikan bahwa terlapor yang sudah berstatus tersangka belum juga dihadirkan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Ade.

Baca Juga :  Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

Menurutnya, ketika status tersangka telah ditetapkan, publik secara logis berharap ada langkah hukum yang jelas dan terukur dari aparat penegak hukum.

“Kalau statusnya sudah tersangka, maka publik berharap ada tindakan nyata. Ketidakhadiran tersangka dalam waktu yang cukup lama bisa memunculkan persepsi kurang maksimalnya penanganan perkara,” tegasnya.

Ade menegaskan, pernyataannya bukan bentuk intervensi terhadap proses penyidikan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

“Kami tidak mencampuri teknis penyidikan. Namun ketika keluhan disampaikan secara terbuka dan kami menyaksikan langsung, tentu ini menjadi perhatian. Kepastian hukum harus sejalan dengan rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  Penemuan Batas Wilayah: Sebuah Titik Terang untuk Perdamaian

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi terbuka apabila terdapat kendala dalam menghadirkan tersangka.

“Jika ada hambatan dalam proses pemanggilan atau tindakan hukum lainnya, sebaiknya disampaikan secara transparan. Publik berhak mendapatkan penjelasan agar tidak muncul spekulasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade mengingatkan bahwa persoalan ini bukan hanya soal satu perkara, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kepercayaan publik itu mahal. Karena itu, setiap proses hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan terbuka,” tutupnya.

Berita Terkait

HUT RI ke 81: 38 Siswa Siswi Paskibraka Kecamatan Setu Resmi di Kukuhkan
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT
Bupati Muna Terima Plakat Guinness World Records dan Piagam MURI Cap Tangan Tertua di Dunia dari Peneliti BRIN
Kapolres Metro Bekasi, Hadir di PWI Bekasi Raya Perkuat Sinergi Kamtibmas
Panggilan PYM, YM, Raja Dipolemikkan, Agus Minardi: “Hanya Tahu Komentar Tanpa Berbuat, “bodoh Ditutupi Kalimat Ke-an
Sinergi S1 & S2 Antropologi FIB UHO: Siap Cetak Generasi Unggul Berbasis Riset Budaya Pesisir dan Perdesaan
Diduga Korupsi Anggaran PSR Tahun 2020–2021, PJ Sultra dan AMPK Sultra Desak Kejati Sultra Tetapkan AA Sebagai Tersangka
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:03 WIB

HUT RI ke 81: 38 Siswa Siswi Paskibraka Kecamatan Setu Resmi di Kukuhkan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:50 WIB

TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Bupati Muna Terima Plakat Guinness World Records dan Piagam MURI Cap Tangan Tertua di Dunia dari Peneliti BRIN

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Panggilan PYM, YM, Raja Dipolemikkan, Agus Minardi: “Hanya Tahu Komentar Tanpa Berbuat, “bodoh Ditutupi Kalimat Ke-an

Berita Terbaru

Daerah

TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 19:50 WIB