Manfaatkan Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Tak Perlu Lagi Bolak-balik ke Kantor Pertanahan

- Jurnalis

Jumat, 7 November 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

Jakarta – Di kota besar seperti Jakarta, waktu terasa berlalu cepat dan jadi hal yang sangat berharga. Dalam keadaan itu, mengurus dokumen pertanahan sering dianggap lama dan perlu proses berpindah dari satu loket ke loket lain di Kantor Pertanahan (Kantah).

Kini, mengurus dokumen pertanahan yang dulu identik dengan antrean panjang jadi lebih mudah karena Sentuh Tanahku. Aplikasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini, memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan pertanahan langsung dari ponsel tanpa perlu meninggalkan kesibukan sehari-hari.

Fitria, warga asal Jakarta Barat adalah salah satunya yang sudah merasakan langsung manfaat Sentuh Tanahku.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Gelar Jum’at Peduli, Ajak Komunitas Ojek Online Jaga Jakarta

“Setelah download Sentuh Tanahku, benar saja saya bisa memantau proses berkas saya. Tidak perlu bolak balik ke BPN untuk mengecek berkas, cukup buka aplikasi saja. Prosenya sampai mana, nanti kalau sudah selesai dikabarin nanti ada notifikasi ‘sudah selesai silakan ambil’,” ungkap Fitria menceritakan kisahnya saat awal mengurus sertipikat tanah, pada Kamis (30/10/2025).

Awalnya, Fitria datang ke Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk menanyakan syarat-syarat peningkatan hak milik. Dari situ ia baru tahu bahwa ada aplikasi yang bisa memudahkan dirinya mengetahui berbagai informasi pertanahan.

“Setelah saya menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, pihak BPN yang menyarankan untuk download aplikasi Sentuh Tanahku,” tuturnya.

Baca Juga :  Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

Setelahnya, Fitria menjelajahi sendiri fitur yang ada dalam Sentuh Tanahku. Ia memanfaatkan fitur “Sertipikatku” untuk mengecek informasi Sertipikat Elektronik miliknya. Ia bahkan sudah menggunakan fitur “Antrian Online” yang juga terbukti mempersingkat waktu dalam antrean pengurusan tanahnya.

“Semoga aplikasi dan pelayanannya makin cepat, supaya masyarakat lebih mudah dan tidak lama menunggu di BPN,” harap Fitria.

Pengalaman Fitria menunjukkan bahwa Sentuh Tanahku benar menawarkan manfaat dalam mengurus urusan pertanahan Di tengah hiruk-pikuk kehidupan kota besar. Sentuh Tanahku hadir sebagai inovasi modern yang membuat pengurusan pertanahan lebih cepat, praktis, dan efisien.

Berita Terkait

Pemred Sorot News: Demokrasi Membutuhkan Jurnalisme Kritis yang Berpijak pada Akurasi dan Kepentingan Publik
Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf
Groundbreaking Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN
Berkontribusi dalam Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis Saat Layani Massa Aksi di Depan DPR RI
Hari Kesepuluh Penanganan Gempa NTT, TNI Salurkan 825,585 Ton Bantuan
Askomlek Panglima TNI Tutup Rise The Ranger 2 Cyber Competition 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Pemred Sorot News: Demokrasi Membutuhkan Jurnalisme Kritis yang Berpijak pada Akurasi dan Kepentingan Publik

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Groundbreaking Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Polisi Kedepankan Pendekatan Humanis Saat Layani Massa Aksi di Depan DPR RI

Berita Terbaru

Jakarta

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Rabu, 26 Agu 2026 - 12:44 WIB