Menko AHY Serahkan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Bengkulu, Wamen Ossy Apresiasi Peran Pemerintah Daerah

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sorotnasional.com
H. Asmor

Bengkulu, Sumatra – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 184 sertipikat di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bengkulu.

Penyerahan Sertipikat Elektronik ini dilakukan secara door to door di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Selasa (16/09/2025).

“Sertipikat yang diserahkan berjumlah total 184 sertipikat, dengan rincian 5 sertipikat wakaf, 100 Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan 79 Hak Pakai pemerintah daerah,” jelas Wamen Ossy.

Baca Juga :  Lantik Jabatan Baru di Lingkup Eselon II, Menteri Nusron Ingatkan 80% Tugas Pokok Kementerian ATR/BPN adalah Pelayanan

Wamen ATR/Waka BPN mengapresiasi para kepala daerah, mulai dari tingkat gubernur, bupati, dan wali kota, beserta seluruh jajaran Forkopimda setempat, atas kerja sama menyukseskan layanan pertanahan kepada masyarakat Bengkulu.

“Saya juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung program dan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan. Kami menyadari masih ada kekurangan, namun kami berkomitmen untuk terus bebenah dan meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin cepat, transparan, dan bermanfaat bagi rakyat,” ujar Wamen Ossy.

Di kesempatan ini, sertipikat yang diserahkan secara door to door ada 5 sertipikat. Kemudian, ada pula 12 sertipikat yang diserahkan kepada perwakilan masyarakat penerima.

Baca Juga :  Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Penyerahan ke-12 penerima itu dilakukan oleh Menko AHY bersama Wamen Ossy; Wakil Gubernur Bengkulu, Mian; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin. Seluruh peserta penerima sertipikat resmi mendapat alas haknya dengan sertipikat elektronik (Sertipikat-El).

Sertipikasi tanah untuk rakyat di Bengkulu disebut Menko AHY sebagai bukti bahwa negara dan pemerintah hadir untuk memastikan hak atas tanah bagi masyarakat.

“Provinsi Bengkulu termasuk yang aktif dan progresif, tapi masih ada pekerjaan besar, yaitu mendaftarkan dan menyertipikatkan seluruh bidang tanah di provinsi ini. Semoga sertipikat ini tak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan nilai ekonomi bagi masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mengapa Tambahan Anggaran Polri 2027 adalah Investasi Keamanan Milik Kita Bersama
Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir
Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun
Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara
Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan
Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Wamenaker: Industri Kini Tak Lagi Hanya Bertanya Ijazah, tapi juga Kompetensi
Wali Kota Bekasi, Raih Penghargaan Nasional sebagai Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kota
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:00 WIB

Mengapa Tambahan Anggaran Polri 2027 adalah Investasi Keamanan Milik Kita Bersama

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:45 WIB

Jelang Penutupan MagangHub Batch III, Kemnaker Imbau Peserta, Mentor, dan Operator Lengkapi Tahapan Akhir

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:45 WIB

Bahas Rencana Kerja Tahun Anggaran 2027 dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp10 Triliun

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:40 WIB

Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Pengamanan Aset untuk Pulihkan Hak Korban dan Kerugian Negara

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:32 WIB

Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

Berita Terbaru