Implementasi Inpres 1/2025, Kementerian ATR/BPN Lakukan Efisiensi Anggaran Tanpa Mengurangi Kualitas Layanan Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorot Nasional.com
Asmor

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan langkah efisiensi anggaran sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa efisiensi anggaran dilakukan sebesar 35,72% dari total anggaran sebelumnya.

“Yang terkait dengan penggunaan ruangan dan layanan tetap berjalan. Kita tidak bisa menunda layanan ini, target tetap harus tercapai. Layanan masyarakat harus tetap dilayani, tinggal nanti penggunaannya yang akan diatur lebih efisien,” ujar Suyus Windayana dalam rapat yang berlangsung pada Senin (10/02/2025) di Ruang Rapat 401 Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Baca Juga :  Selenggarakan Sosialisasi Kehumasan, Kepala Biro Humas dan Protokol: Ketahui Informasi yang Jadi Kebutuhan Masyarakat

Sekjen Kementerian ATR/BPN mengimbau seluruh pihak untuk memetakan pekerjaan yang lebih penting dan mendesak. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa layanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, Suyus Windayana berharap agar langkah efisiensi anggaran ini tidak menghambat pencapaian target dan tujuan yang sudah ditetapkan. “Program-program pemerintah yang sudah direncanakan pada tahun 2025 akan tetap dijalankan, seperti yang sudah kita targetkan pada tahun 2024,” tambahnya.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Kunjungi Sulawesi Tenggara, Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pertanahan dengan Pemda

Pertemuan ini membahas seluruh kegiatan yang terkena dampak efisiensi. Dalam pembahasan tersebut, beberapa kegiatan yang tidak mendesak akan mengalami penundaan atau pengurangan anggaran, seperti kegiatan pengadaan barang dan jasa yang kurang prioritas serta kegiatan pembangunan fisik yang tidak mendesak.

Sebagai penutup, Sekjen Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa meskipun menghadapi tantangan besar, Kementerian ATR/BPN tetap berkomitmen untuk menjalankan program-program strategisnya dengan sebaik-baiknya, agar dapat memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat Indonesia.

Hadir mengikuti jalannya Rapat pembahasan efisiensi anggaran, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Berita Terkait

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Prabowo Subianto Panen Raya Udang di Kebumen
Panglima TNI Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas TNI Konga UNIFIL TA. 2026
Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan
Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara
Peringati Harkitnas ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa demi Kedaulatan Negara
Dapat Tanah dari Orang Tua; Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:07 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Prabowo Subianto Panen Raya Udang di Kebumen

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:51 WIB

Panglima TNI Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas TNI Konga UNIFIL TA. 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:18 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:14 WIB

Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI, Menteri Nusron: Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:03 WIB

Dapat Tanah dari Orang Tua; Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini

Berita Terbaru